TRENGGALEK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah. Keputusan penting ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar.Jumat (25/7).
Meski jumlah total Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas di Trenggalek tetap 26, sembilan di antaranya mengalami penyesuaian signifikan pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta nomenklatur. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi jalannya pemerintahan daerah.
Salah satu perubahan krusial adalah pengalihan program persampahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). DLH sendiri merupakan nama baru dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH). Sejalan dengan itu, dibentuklah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (PKPP) dengan empat bidang baru.
Penyesuaian lain yang mencolok adalah pemecahan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) menjadi dua OPD terpisah, yaitu Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora).
Langkah ini diharapkan dapat memungkinkan masing-masing dinas untuk lebih fokus pada urusan pendidikan serta kepemudaan dan olahraga secara spesifik.
Tak hanya itu, Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan kini digabung menjadi Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) dengan empat bidang. Tiga badan daerah juga mengalami perubahan nomenklatur, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang kini menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bappeda LITBANG menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BPPRIN), serta Badan Keuangan Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKP).
Sebanyak 17 OPD lainnya tidak mengalami perubahan, termasuk Sekretariat Daerah (Sekda), Sekretariat DPRD (Setwan), Inspektorat, Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan KB (Dinkes Dalduk KB), Dinas Sosial P3A, Satpol PP dan Kebakaran, serta Dinas Pertanian dan Pangan.
Usai pengesahan, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, menyampaikan apresiasinya.
“Alhamdulillah dalam paripurna tadi sudah disetujui tentang perubahan SOTK oleh DPRD Trenggalek. Semoga dengan perubahan ini jalannya pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien sesuai dengan yang kita harapkan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, rapat paripurna DPRD juga mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Setelah sebelumnya menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui pandangan umum fraksi, komisi, dan panitia khusus.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M. Hadi, menegaskan bahwa penyesuaian program kerja pemerintah daerah harus mengikuti struktur OPD yang telah disahkan.
“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pertama yaitu persetujuan Ranperda Perubahan SOTK menjadi Perda. Pemerintah Daerah harus menyesuaikan kegiatan sesuai dengan SOTK yang baru,
Terkait anggaran untuk OPD hasil perubahan, politisi PKB tersebut menambahkan, “Nanti di pembahasan APBD Perubahan sudah masuk. Tentunya pembahasannya menyesuaikan SOTK yang baru.”jelasnya.AR





Tinggalkan komentar