Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa hanya ada satu organisasi pedagang kaki lima (PKL) yang diakui secara resmi, yakni Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Cabang Trenggalek. Pengukuhan APKLI Trenggalek ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur dan telah memiliki legalitas hukum yang sah dengan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).Kamis(24/7)

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Saniran,menjelaskan, “Di Trenggalek, paguyuban PKL yang resmi hanya APKLI. SK-nya dari Gubernur, bukan sekadar forum biasa. Kepengurusannya berlaku sampai 8 Oktober 2025.”Jelasnya.

Saniran menambahkan bahwa APKLI telah mengantongi akta notaris dan status badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengklarifikasi bahwa tidak ada regulasi yang mewajibkan adanya SK Bupati untuk pengesahan paguyuban PKL di tingkat kabupaten.

“Sampai saat ini, kami tidak punya referensi atau dasar hukum soal kewajiban penerbitan SK Bupati untuk paguyuban PKL. Di Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 juga tidak diatur,” ujarnya.

Penataan Lokasi dan Legalitas Usaha PKL
Terkait penempatan PKL, Saniran menegaskan bahwa lokasi berjualan harus mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Regulasi tersebut membagi lokasi berjualan menjadi tiga kategori: lokasi permanen, tidak permanen, dan lokasi yang bukan peruntukan.

“Penentuan lokasi PKL tetap mengikuti ketentuan pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Saniran.

Lebih lanjut, Saniran juga mendorong pentingnya legalitas usaha bagi para pelaku UMKM, termasuk PKL. Legalitas ini berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Yang kami lakukan adalah membantu pelaku UMKM, termasuk PKL, untuk mendapatkan legalitas usahanya melalui NIB. Itu yang menjadi bukti bahwa mereka pelaku usaha resmi,” tutup Saniran.

Dengan penegasan ini, diharapkan para PKL di Trenggalek dapat lebih memahami pentingnya bergabung dengan organisasi yang sah serta mengurus legalitas usaha mereka untuk mendukung keberlangsungan dan perkembangan usaha.AR

Tinggalkan komentar

Sedang Tren