TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara resmi membatalkan rencana penyelenggaraan Pasar Rakyat tahun 2025. Sedianya, acara ini akan menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi ke-831 Kabupaten Trenggalek. Pembatalan ini dipicu oleh kegagalan mencapai kesepakatan antara pihak event organizer (EO) dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta Pedagang Kaki Lima (PKL) terkait biaya sewa stan di kawasan Alun-Alun Trenggalek.Selsa(22/7)
Keputusan final ini diumumkan setelah rapat koordinasi yang melibatkan DPRD, Sekretaris Daerah, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pariwisata. Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menjelaskan bahwa keputusan pembatalan diambil langsung oleh Bupati Trenggalek.
“Sudah jelas tadi keputusannya. Baik pedagang, pelaku UMKM, maupun EO sudah menerima. Mereka harus bisa menerima karena tidak ada kesepakatan dan tidak ketemu,” ujar Mugianto.
Menurut Mugianto, berbagai upaya mediasi telah dilakukan untuk mencari titik temu, namun tidak ada kompromi yang tercapai. Situasi ini dinilai tidak memungkinkan kegiatan pasar rakyat untuk dilanjutkan, Ia juga menambahkan pertimbangan lain.
“Kalau kita melakukan pesta-pesta rakyat yang terlalu wah, sementara jalan-jalan banyak yang rusak, ya tidak elok juga dilihat.”Tambahnya.
Senada dengan Mugianto, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyatakan bahwa pembatalan ini dilakukan demi menghindari polemik yang lebih luas.
“Semua berisiko, dan itu yang diambil oleh beliau (Bupati). Jadi kebijakan ekonomi kreatif ini tidak jadi. Nanti akan kita atur ulang dengan konsep yang lebih sederhana,” jelas Edy.
Meskipun Pasar Rakyat dibatalkan, Edy memastikan bahwa aktivitas harian PKL di kawasan Alun-Alun tetap diperbolehkan seperti biasa. Sementara itu, rangkaian peringatan HUT RI dan Hari Jadi Trenggalek akan tetap dilaksanakan, namun tanpa acara pasar rakyat dan hiburan musik yang telah direncanakan sebelumnya.
Pembatalan ini menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek agar ke depan penyelenggaraan kegiatan serupa dapat dilakukan dengan penataan yang lebih baik, sehingga mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik EO maupun para pelaku UMKM dan PKL.AR





Tinggalkan komentar