TRENGGALEK – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional dan Pemilu Daerah menjadi sorotan utama. Farid Wajdi, S.H., M.H., C.Med., Komisioner Bawaslu Trenggalek Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, memberikan catatan penting terkait implikasi putusan ini, menyoroti dilema konstitusional hingga kesiapan penyelenggara pemilu di daerah.Senin(21/7)
Menurut Farid, putusan MK 135 Tahun 2024 menimbulkan dilema besar. Meskipun DPR menolak seluruh permohonan pemohon, sifat putusan MK yang final dan mengikat menuntut pemerintah dan DPR untuk segera mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum guna mengakomodasi putusan tersebut.
“Pertanyaannya adalah, apakah DPR dan Pemerintah akan secara ‘ikhlas’ melaksanakan putusan ini di tengah berbagai polemik pendapat dari petinggi partai politik maupun pakar hukum?”Jika dilaksanakan, apakah justru tidak menabrak ketentuan konstitusi UUD 1945? Jika ingin mengubah UU-nya, maka harus dilakukan amandemen dulu terhadap UUD 1945.”Ujar Farid.
Meski dihadapkan pada tantangan konstitusional, Farid menegaskan kesiapan Bawaslu Trenggalek sebagai penyelenggara pemilu.
“Pada dasarnya, Bawaslu Trenggalek selaku penyelenggara pemilu selalu siap apapun yang akan dilakukan oleh pembentuk undang-undang dengan segala konsekuensinya pasca dikeluarkannya putusan MK 135 Tahun 2024 ini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak positif dari putusan ini. Pemisahan jadwal pemilu ini dipercaya akan mengurangi beban kerja penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu, karena tidak lagi harus mengurus lima jenis surat suara dalam satu hari.
“Jeda waktu yang ada selama 2 sampai 2,5 tahun pelaksanaan antara Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah akan memberikan cukup waktu bagi KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan sumber daya manusia dan regulasinya (PKPU dan Perbawaslu) sehingga bisa lebih maksimal dan siap menjelang pelaksanaan pemilu daerah,” jelas Farid.
Hal ini diharapkan mengatasi masalah keterlambatan penerbitan regulasi yang sering terjadi di tengah tahapan pemilu berjalan.
Farid juga menyoroti pentingnya perencanaan matang dan sosialisasi luas dalam proses transisi dari sistem pemilu serentak ke pemilu terpisah ini. Meski akan ada tantangan dalam implementasinya, putusan ini berpotensi membawa perbaikan signifikan dalam berbagai aspek.
“Meskipun akan ada tantangan dalam implementasinya, putusan ini berpotensi membawa perbaikan signifikan dalam hal beban penyelenggara, kualitas pemilu, dan partisipasi pemilih,” pungkas Farid.
Putusan MK 135 Tahun 2024 ini memang membuka lembaran baru dalam sistem kepemiluan Indonesia. Namun, keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada kemauan politik dan keseriusan pembentuk undang-undang dalam menindaklanjuti putusan ini, serta kesiapan seluruh elemen penyelenggara pemilu di daerah.AR





Tinggalkan komentar