Trenggalek – Rencana perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Kabupaten Trenggalek hampir mencapai tahap final. Namun, upaya untuk membentuk Dinas Pendapatan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersendiri tidak dapat direalisasikan karena terbentur regulasi.Kamis(17/7)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan bahwa usulan pendirian OPD Dinas Pendapatan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. Regulasi tersebut mensyaratkan skor minimal yang didasarkan pada jumlah penduduk dan luas wilayah.

“Pendapatan yang kemarin kita ajukan untuk berdiri satu OPD, bersama dengan 14 kabupaten lain di Jawa Timur, nampaknya belum direstui karena skornya kurang,” ujar Samsul Anam.

Meski Dinas Pendapatan gagal dibentuk, fungsi pengelolaan pendapatan akan diperkuat melalui bidang khusus di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Samsul Anam juga menyarankan agar dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di masing-masing kecamatan guna mengoptimalkan penerimaan daerah dan mencegah kebocoran.

Sementara itu, Samsul menyampaikan sejumlah perubahan lain dalam struktur OPD tetap berjalan. Beban kerja di beberapa dinas seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Permukiman, dan Dinas Perhubungan dinilai terlalu berat, sehingga dilakukan pemecahan struktur.

“Untuk PUPR berdiri sendiri, begitu juga tata ruang dan permukiman. Namun jumlah total OPD tetap 26,” lanjutnya.

Samsul Anam menambahkan bahwa semangat dalam perubahan SOTK kali ini mengedepankan prinsip “miskin struktur, kaya fungsi”.

Oleh sebab itu, bidang-bidang dalam masing-masing OPD diharapkan selaras dengan struktur sebelumnya agar tidak mengganggu perencanaan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Pansus DPRD Trenggalek mendorong agar hasil finalisasi segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi oleh Biro Hukum dan Biro Organisasi, sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah. Perlu diketahui, perubahan SOTK di Trenggalek ini merupakan pergantian Perda nomor 17 tahun 2016.AR

Tinggalkan komentar

Sedang Tren