TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 797 Tahun 2025 yang mengatur secara ketat penggunaan sound system dalam berbagai kegiatan masyarakat, termasuk peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) di bulan Agustus. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap maraknya keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan, khususnya dari penggunaan sound system berdaya besar yang dikenal dengan sebutan “sound horeg”.Rabu(16/7)

SE Bupati Trenggalek ini telah diterbitkan sejak 16 Mei 2025, namun sosialisasinya baru mulai digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek. Kepala Satpol PP Trenggalek, Habib Solehudin, menjelaskan bahwa tujuan utama SE ini adalah untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“SE ini diterbitkan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Semua kegiatan, termasuk PHBN, wajib menyesuaikan dengan pedoman yang ada,” ujar Habib.

Peraturan Ketat untuk Penyelenggara Acara
Dalam SE tersebut, penyelenggara acara diwajibkan mengurus izin kegiatan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga kepolisian (Polsek atau Polres). Syarat utama untuk pengajuan izin adalah rekomendasi dari kepala desa atau lurah setempat. Habib menambahkan bahwa sesuai PP No. 60 Tahun 2017, pengajuan izin tertulis harus dilakukan 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan. Jika tidak memenuhi ketentuan, permohonan izin dapat ditolak.

SE ini juga secara spesifik mengatur batasan jumlah perangkat pengeras suara. Untuk kegiatan yang dilangsungkan di jalan umum dan area permukiman, maksimal hanya diperbolehkan menggunakan enam subwoofer. Sementara itu, untuk kegiatan di lapangan terbuka, batas maksimal yang diizinkan adalah delapan subwoofer dan 16 speaker.

Meskipun batas kebisingan idealnya diukur dengan desibel (maksimal 55 dB untuk permukiman dan 60 dB untuk fasilitas umum), Habib menyadari keterbatasan alat ukur di masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat dapat berpedoman pada batasan jumlah subwoofer yang telah ditetapkan.

Habib Solehudin menegaskan bahwa aturan ini sangat penting untuk mencegah gangguan sosial dan kerusakan yang kerap timbul akibat penggunaan sound system berdaya besar. Ia mencontohkan insiden di mana pagar atau jembatan dibongkar karena truk pengangkut sound system tidak bisa masuk, atau bahkan genteng jatuh akibat getaran kuat.

“Misalnya karena sound system terlalu besar, ada pagar atau jembatan yang dibongkar karena truk pembawa alat tak bisa masuk, itu tidak diperbolehkan. Kalau ada kerusakan seperti genteng jatuh dan sebagainya, penyelenggara bisa diminta bertanggung jawab,” imbuhnya.

Untuk penanganan aduan masyarakat terkait kebisingan, Satpol PP Trenggalek menyediakan saluran khusus, baik melalui unit pengaduan Satpol PP maupun Damkar. Laporan juga dapat disampaikan ke tingkat desa atau kecamatan.

“Kepala desa dan camat juga punya tanggung jawab atas penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban. Jadi aduan bisa disampaikan mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga Kabupaten,” pungkas Habib.

Berikut adalah rangkuman isi Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025 yang perlu dipedomani masyarakat:

  • Izin Kegiatan: Penyelenggara kegiatan keramaian wajib memiliki izin tertulis. Tingkat kabupaten izin dari Polres, tingkat kecamatan izin dari Polsek disertai rekomendasi kepala desa/lurah.
  • Jadwal Pengajuan Izin: Permohonan izin diajukan 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
  • Penolakan Izin: Pejabat berwenang dapat menolak permohonan izin jika tidak memenuhi ketentuan.
  • Hormati Waktu Ibadah: Penggunaan pengeras suara/sound system wajib dihentikan saat adzan berkumandang.
  • Batasan Waktu: Penggunaan pengeras suara/sound system hanya diizinkan mulai pukul 07.00 s/d 22.00 WIB.
  • Norma dan Etika: Pemutaran pengeras suara/sound system tidak boleh melanggar norma/etika, serta tidak mengandung unsur SARA dan hujatan.
  • Batas Kebisingan:
  • Area perumahan dan permukiman: maksimal 55 dB.
  • Area fasilitas umum dan pemerintahan: maksimal 60 dB.
  • Area rumah sakit, puskesmas, sekolah (saat jam belajar), tempat ibadah: volume wajib dikecilkan/dimatikan.
  • Batasan Penggunaan Perangkat:
  • Jalan umum dan permukiman: tidak lebih dari 6 subwoofer.
  • Lapangan terbuka: tidak lebih dari 8 subwoofer dan 16 speaker.
  • Batasan Daya:
  • Pelaksanaan di lapangan: 30.000 – 80.000 Watt.
  • Pelaksanaan di kendaraan: 5.000 – 10.000 Watt.
  • Dimensi: Dimensi pengeras suara/sound system tidak boleh melebihi dimensi kendaraan pengangkut.
  • Kerusakan Fasum: Massa yang tergabung dalam kegiatan tidak boleh merusak fasilitas umum.
  • Tanggung Jawab Penyelenggara: Kerugian material maupun non-material akibat sound system menjadi tanggung jawab penyelenggara.
  • Jaga Kondusifitas: Penyelenggara bertanggung jawab menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban selama kegiatan.
  • Tanggung Jawab Wilayah: Camat dan Lurah/Kepala Desa bertanggung jawab menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.
  • Koordinasi Tiga Pilar: Camat dan Kepala Desa berkoordinasi dengan tiga pilar di wilayah dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.AR

Tinggalkan komentar

Sedang Tren