TRENGGALEK – Perubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jadwal Pilkada serentak menjadi topik hangat yang terus dipantau, termasuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek.Senin(14/7)

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Trenggalek, Tri Andoko, mengungkapkan bahwa meskipun putusan MK telah dikeluarkan, implementasinya masih menunggu proses pembahasan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Adanya putusan MK saja, sementara masih proses di DPR RI yang pembahasan UU,” ujar Tri Andoko,

menekankan bahwa perubahan signifikan dalam sistem pemilu ini memerlukan penyesuaian regulasi yang komprehensif.
Dalam kesempatan yang sama, Tri Andoko telah menyampaikan beberapa poin penting terkait argumentasi MK dalam mengubah putusan Pilkada. Empat alasan utama yang mendasari keputusan MK adalah:

  • Beban Kerja Penyelenggara Pemilu: Putusan ini dilatarbelakangi oleh tingginya beban kerja penyelenggara pemilu, terutama pasca Pemilu 2019 yang banyak menelan korban jiwa di kalangan petugas.
  • Kesiapan Partai Politik: MK mempertimbangkan kesiapan partai politik dalam mengusung kader terbaiknya. Dengan pemisahan jadwal, diharapkan partai memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan diri.
  • Masalah Pembangunan Daerah Tenggelam oleh Isu Nasional: MK melihat bahwa masalah pembangunan daerah seringkali tenggelam oleh isu-isu politik nasional saat Pilkada diselenggarakan bersamaan dengan Pemilu Nasional.
  • Kejenuhan Pemilih: Frekuensi pemilu yang padat dan bersamaan juga disinyalir dapat menimbulkan kejenuhan di kalangan pemilih.
    Implikasi Putusan MK yang Perlu Dicermati
    Putusan MK ini membawa sejumlah implikasi yang perlu dikaji lebih lanjut, di antaranya:
  • Pemisahan atau Penggabungan Regulasi: Muncul pertanyaan mengenai apakah perlu ada pemisahan atau penggabungan regulasi antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Hal ini juga menyangkut apakah partai politik yang tidak ikut pemilu nasional boleh ikut pemilu lokal, serta apakah akan ada verifikasi yang berbeda.
  • Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD dan Kepala Daerah: Potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan Kepala Daerah atau penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) menjadi pertimbangan, mengingat kemungkinan perubahan jadwal.
  • Perubahan Ketentuan Syarat Pencalonan Kepala Daerah: Akan ada perubahan pada ketentuan syarat pencalonan kepala daerah, termasuk kemungkinan adanya ambang batas pencalonan yang baru.
  • Kesinambungan Perencanaan Program: Putusan ini diharapkan dapat menciptakan kesinambungan perencanaan program antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Pengurangan Beban Penyelenggara Pemilu: Salah satu implikasi positif yang jelas adalah pengurangan beban kerja bagi penyelenggara pemilu.

Meskipun demikian, terdapat beberapa catatan kritis yang disampaikan terkait putusan MK ini:

  • Intervensi Berlebihan terhadap Model Keserentakan: MK dinilai melangkah terlalu jauh dalam mengintervensi pilihan model keserentakan pemilu, yang disebut bertentangan dengan prinsip “open legal policy” dan menggantinya dengan “constitutional engineering”.
  • Pertimbangan Kurang Bernuansa Empiris: Pertimbangan MK dianggap kurang bernuansa empiris, meskipun bersifat logis. Hal ini dikhawatirkan membuat pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah bersifat eksperimental dan desain pemilu yang terus berubah-ubah.
  • Potensi Kontrol Lebih Ketat dari Politik Nasional: Pemisahan pemilu ini belum tentu akan menciptakan “check and balances” antara pemerintah pusat dan daerah. Justru ada kekhawatiran bisa membuat kontrol yang lebih ketat dari politik nasional terhadap politik lokal.
  • Relevansi Aspirasi Lokal: Jika semangat desentralisasi menyelimuti pemisahan politik lokal dan nasional, maka aspirasi lokal, termasuk melalui partai lokal, menjadi sangat relevan dalam semangat yang desentralistik.

“Beberapa materi yang sudah kita sampaikan di diskusi internal dengan lembaga terkait,” pungkas Tri Andoko, menegaskan bahwa KPU Trenggalek terus aktif dalam memberikan masukan dan berdiskusi mengenai implikasi dari putusan MK ini demi penyelenggaraan pemilu yang lebih baik di masa depan.AR

Tinggalkan komentar

Sedang Tren