Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek hari ini menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat.Selasa(8/7)

Dalam ranperda tersebut, disepakati bahwa jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap 26, namun sembilan di antaranya mengalami perubahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang signifikan.
Perubahan pada Sejumlah Dinas dan Badan
Beberapa perubahan penting meliputi:

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kini menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman dan Perhubungan (Dinas PUPP). Dinas ini akan mencakup enam bidang, dengan penambahan urusan perumahan, kawasan permukiman, serta perhubungan.
  • Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH), yang kini memiliki empat bidang serta tambahan urusan pertanahan dan persampahan.
  • Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dipecah menjadi dua dinas terpisah: Dinas Pendidikan (Disdik) dengan empat bidang yang menangani urusan pendidikan, dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan tiga bidang.
  • Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan digabung menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan (DisPerinakan), yang akan memiliki empat bidang.
  • Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
  • Bappeda LITBANG diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperin).
  • Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dipecah menjadi dua lembaga baru: Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuas) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang akan berdiri sendiri.

Sebanyak 17 perangkat daerah lainnya tidak mengalami perubahan, termasuk Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, dan Dinas Pertanian dan Pangan.

Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin, menyampaikan bahwa perubahan SOTK, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2024 telah disetujui dalam rapat tersebut.

“Terkait SOTK, saat ini sudah dievaluasi di Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri. Perjuangan kita saat ini adalah mendirikan Badan Pendapatan Daerah, namun secara poin masih dianggap belum layak berdiri sendiri,” ujar Bupati Arifin.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Badan Pendapatan Daerah sangat penting untuk mendukung kemandirian fiskal daerah dan pelaksanaan kebijakan yang dapat meningkatkan pendapatan tanpa membebani masyarakat.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa RPJMD Kabupaten Trenggalek 2025–2029 telah ditetapkan sesuai jadwal, mengingat tenggat waktu enam bulan sejak pelantikan bupati.

“Laporan pertanggungjawaban juga telah menjadi peraturan daerah. Untuk APBD 2024 sudah ditutup dan kini kita fokus ke APBD 2025,” kata Doding.

Menurut Doding, APBD 2025 akan mengalami sejumlah perubahan signifikan karena adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Beberapa pekerjaan yang tertunda akan dibiayai menggunakan pinjaman daerah senilai sekitar Rp50 miliar.

“Pinjaman itu untuk menutup pekerjaan yang sebelumnya terkena efisiensi. Nantinya kita selesaikan melalui anggaran perubahan 2025,” pungkasnya.AR

Tinggalkan komentar

Sedang Tren