Trenggalek – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Saniran, menegaskan bahwa pengunduran diri pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani tidak sah secara prosedural dan melanggar etika organisasi.Kamis(4/7)
Saniran menilai keputusan tersebut justru dapat memperkeruh krisis internal yang sedang dihadapi koperasi.
“Saya kasih masukan bahwa pengunduran itu tidak prosedural karena tidak semudah itu pengurus melakukan pengunduran apalagi di masa krisis seperti saat ini. Karena pengurus diangkat oleh, dari, dan untuk anggota, maka tidak sah pengunduran itu,” tegas Saniran.
Saniran menjelaskan, pengunduran diri secara sepihak tanpa melalui Rapat Anggota melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Permenkop UKM Nomor 19 Tahun 2015.
Menurutnya, alasan pengunduran diri seperti kendala jarak jauh tidak dapat diterima, apalagi jika tidak ada halangan permanen seperti sakit atau kasus hukum.
Pihak Diskomidag telah memanggil salah satu pengurus yang mengajukan pengunduran diri untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Saniran juga telah menghubungi langsung ketua koperasi yang mengundurkan diri dan menjelaskan dampak negatif dari keputusan tersebut terhadap penyelesaian masalah internal koperasi.
“Saya jelaskan karena akan berimbas pada permasalahan dan memperkeruh suasana. Akhirnya dia memahami dan menyadari. Besok Senin, pengurus itu akan datang ke Trenggalek,” ujar Saniran.
Selain berkoordinasi secara internal, Diskomidag Trenggalek juga telah melaporkan kondisi KSPPS Madani kepada Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Hal ini dilakukan mengingat status KSPPS Madani sebagai koperasi primer nasional yang berada di bawah binaan langsung Kemenkop.
“Kami juga sudah berkomunikasi dan melaporkan ke Kemenkop terkait kondisi Madani, dengan harapan ada solusi dari Kemenkop,” pungkas Saniran.AR





Tinggalkan komentar