Trenggalek – Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Supriyanto, menegaskan bahwa hasil pembahasan dengan Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Trenggalek menyimpulkan bahwa jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Trenggalek tidak akan mengalami perubahan.Selasa(1/7)

“Jumlah OPD tetap 40, terdiri dari 26 Dinas, Badan, Sekretariat, Inspektorat, dan 14 OPD kecamatan,” kata Edy usai mengikuti rapat Pansus 

Edy melanjutkan, dari 26 Dinas tersebut, terdapat tiga OPD yang nantinya akan berdiri sendiri sebagai Dinas. Ketiga Dinas tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Badan Pendapatan Daerah.

Dinas Lingkungan Hidup akan menjadi tipe A dan memiliki 4 bidang, serta akan mengurus urusan pertanahan dan persampahan. Sementara itu, Dinas Pemuda dan Olahraga akan menjadi tipe B dengan 3 bidang.

“Begitupun dengan Badan Pendapatan Daerah yang merupakan tipe B dan memiliki 3 bidang,” urainya.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya berada di bawah naungan Dinas Permukiman Kawasan Perumahan (PKP), kini akan berdiri sendiri. Dengan adanya perubahan SOTK ini, PKP akan digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Jadi, Dinas PUPR nanti selain mengurusi PKP juga akan mengurusi Perhubungan. Dan penyebutannya adalah Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman, dan Perhubungan,” kata Edy.

Dengan demikian, Dinas Perhubungan yang sebelumnya berdiri sendiri akan hilang karena digabungkan. Begitu pula dengan Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, ke depan akan berdiri sendiri sebagai Dinas Pemuda dan Olahraga.

Prioritas Pembangunan Jangka Panjang dan Perhatian pada ABK

Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyatakan bahwa ketiga sektor tersebut – pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur – menjadi harapan besar masyarakat dan perlu menjadi prioritas dalam rencana pembangunan jangka panjang.

“Kalau melihat ini, tentu pendidikan, kemudian kesehatan, lalu infrastruktur. Ketiganya sudah terakomodasi dalam draf. Tinggal nanti kita lihat target-targetnya,” ujar Sukarodin.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Pansus masih membahas Bab II Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yang berisi analisis posisi awal pembangunan daerah. Hal ini penting untuk mengetahui kondisi terkini sebelum merancang arah pembangunan lima tahun ke depan. 

“Kita sedang menggali berbagai indeks, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ini sebagai pijakan awal untuk menyusun arah kebijakan dan dan cara mencapainya,” jelasnya.

Sukarodin juga menyoroti rendahnya capaian terkait penyandang kebutuhan khusus (ABK) dalam kurun waktu 2020–2024. Menurutnya, sektor ini perlu mendapatkan perhatian lebih dalam RPJPD 2025–2029.

“Perkembangan capaian ABK dari tahun 2020 hingga 2024 sangat minim. Maka pada periode mendatang harus ada penguatan, terutama dari sisi anggaran,” tegasnya.

Ia mencontohkan, masih terbatasnya guru pendamping khusus serta sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan yang ramah ABK.

“Guru pendamping ABK kita masih sangat kurang. Sarpras pendidikan yang berpihak pada ABK juga belum memadai. Ini harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya.AR

Tinggalkan komentar

Sedang Tren