Trenggalek – Menjelang bulan Suro, Kepolisian Resor Trenggalek secara intensif menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya cipta kondisi demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Dari hasil KRYD yang berlangsung, Polres Trenggalek berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus narkoba, minuman keras (miras), hingga pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan.Kamis(26/6)

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers bersama awak media di Mapolres pada Kamis (26/6), mengungkapkan capaian tersebut.

“Untuk kasus narkoba, jajaran Satresnarkoba telah mengamankan satu tersangka berinisial AND, warga Kecamatan Watulimo Trenggalek, lengkap dengan barang bukti berupa 1.128 pil dobel L. Tersangka ditangkap pada 25 Juni 2025 di rumahnya,” terang Kapolres.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka AND telah mengedarkan 40 butir pil dobel L kepada YNY seharga Rp80 ribu, dan praktik ini telah dilakukannya selama kurang lebih satu tahun terakhir. Terhadap tersangka AND, petugas menjeratnya dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain kasus narkoba, dalam KRYD ini, petugas kepolisian juga sukses mengamankan 173 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan ukuran. Miras tersebut disita dari penertiban di sejumlah kafe dan rumah tinggal yang dicurigai memperjualbelikan miras ilegal.

Tak hanya itu, Satlantas Polres Trenggalek juga menindak pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan. Sedikitnya 21 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising atau brong telah diamankan.

“Melalui KRYD ini, kami harapkan situasi Kamtibmas di Kabupaten Trenggalek menjelang bulan Suro dapat lebih kondusif,” pungkas AKBP Ridwan Maliki.AR

Tinggalkan komentar

Sedang Tren