TRENGGALEK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menyoroti adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendesak Pemerintah Kabupaten Trenggalek segera menyusun database potensi wilayah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah.Selasa(24/6)

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menyatakan bahwa evaluasi terhadap pendapatan daerah harus difokuskan pada sektor-sektor yang tidak membebani masyarakat kecil. Sektor-sektor tersebut meliputi pajak reklame, pajak restoran, pajak mineral bukan logam, serta pajak-pajak yang berkaitan dengan dunia usaha.

“Pajak-pajak yang ada kaitannya dengan pengusaha itu harus kita kejar. Jangan sampai ada kebocoran. Termasuk potensi pajak yang belum digarap seperti pajak hotel dan rumah kos-kosan,” ujar Mugianto.

Ia menegaskan bahwa untuk mengoptimalkan PAD, pemerintah daerah wajib memiliki database potensi pendapatan wilayah. Permintaan ini, kata Mugianto, telah diajukan sejak dua tahun lalu saat dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi II pada periode sebelumnya.

“Sejak awal saya menjabat sudah minta database potensi daerah. Sampai sekarang belum ada. Padahal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” tegasnya.

Menurut Mugianto, penyusunan database potensi wilayah sangat krusial sebagai dasar dalam menentukan target PAD di tahun-tahun mendatang. Oleh karena itu, ia meminta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk segera menindaklanjuti permintaan ini.

“Kewajiban pemerintah daerah adalah menyediakan database potensi wilayah untuk menentukan target-target PAD ke depan,” pungkas Mugianto.AR

Tinggalkan komentar

Sedang Tren