TRENGGALEK – Dua residivis asal Surabaya kembali berurusan dengan hukum setelah berhasil mencuri sepeda motor milik seorang karyawan toko fotokopi di Trenggalek. Motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan di wilayah Madura seharga Rp 3 juta.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Rabu malam, 28 Mei 2025, di depan toko fotokopi “NIAS 2 R” yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta No. 213, Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.senin(23/6)
Korban, yang berinisial NY (22), adalah seorang karyawan toko. Ia memarkir sepeda motor Honda Beat merah hitam bernomor polisi AG 3157 YBW di depan toko tanpa mencabut kunci motor. Saat NY masuk kembali ke dalam toko untuk mengambil kantong plastik, salah satu pelaku dengan sigap langsung menyalakan motor dan melarikan diri.
“Mendengar motornya dinyalakan, korban berlari ke luar, namun pelaku sudah kabur,” ujar AKBP Ridwan Maliki
AKBP Ridwan menambahkan bahwa korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Trenggalek. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada dua pelaku asal Surabaya, yaitu AR alias Kucing (47) dan DR alias Dargombes (52), yang akhirnya berhasil ditangkap beberapa hari setelah kejadian.
“Salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Surabaya dan Sragen. Satunya lagi pernah terlibat pencurian nasabah serta penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKBP Ridwan.
menegaskan rekam jejak kriminal para pelaku.
Setelah berhasil mencuri, kedua pelaku membawa motor tersebut ke Madura dan menggadaikannya seharga Rp 3 juta. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, BPKB, satu keping VCD rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
“Kami sudah amankan sepeda motor berikut barang bukti lainnya. Kedua tersangka saat ini ditahan dan menjalani proses hukum,” tegas AKBP Ridwan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.AR





Tinggalkan komentar