Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul ditetapkannya 13 pulau di perairan selatan masuk wilayah Kabupaten Tulungagung. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Bentuk keseriusan Pemkab Trenggalek dalam menyikapi keputusan tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, yang mengantarkan langsung surat keberatan itu ke Kemendagri.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, menjelaskan bahwa surat keberatan tersebut memuat tiga dasar kuat yang menegaskan bahwa 13 pulau tersebut seharusnya menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Trenggalek.Jum’at(20/6)

“Yang pertama adalah Perda RTRW Provinsi Jawa Timur. Di situ jelas disebutkan 13 pulau itu masuk ke wilayah Trenggalek. Yang kedua adalah RTRW Kabupaten Trenggalek,” terang Teguh.

Ia menambahkan, dasar ketiga adalah hasil perhitungan dari Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) yang menyatakan pulau-pulau tersebut masuk dalam batas wilayah Trenggalek.

Teguh menyebutkan bahwa 13 pulau tak berpenghuni ini, yang sebenarnya merupakan pulau karang, mulai tercatat masuk ke Kabupaten Tulungagung sejak terbitnya Kepmendagri Tahun 2022. Padahal, sebelumnya pulau-pulau tersebut telah lama tercatat sebagai bagian dari wilayah administratif Trenggalek.

Pada September 2024 lalu, tim dari Kemendagri juga telah melakukan tinjauan langsung ke lokasi dan mendapati bahwa posisi geografis ke-13 pulau tersebut lebih dekat ke wilayah Trenggalek. Namun, dalam Kepmendagri terbaru yang terbit April 2025, pulau-pulau itu tetap dimasukkan ke Kabupaten Tulungagung.
Meskipun pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, potensi perairan di sekitarnya sangat signifikan.

“Secara potensi, di sekitar pulau itu merupakan lokasi berkumpulnya ikan-ikan,” pungkas Teguh.AR

Tinggalkan komentar

Sedang Tren