Trenggalek,– Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Persatuan Sopir Truk Trenggalek mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek pada hari ini. Sekitar 500 sopir truk menyuarakan aspirasi dan keberatan mereka terkait implementasi kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau aturan batas tinggi dan muatan truk, yang dinilai tidak adil dan merugikan mata pencarian mereka.Kamis(19/6)

Dalam aksi damai yang juga diikuti oleh 287 sopir dari berbagai komunitas ini, mereka menyerahkan surat kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang berisi poin-poin keberatan dan tuntutan. Para sopir menyatakan pemahaman mereka akan pentingnya peraturan demi ketertiban dan keselamatan lalu lintas, namun pelaksanaannya di lapangan menimbulkan masalah serius.

Para sopir melakukan orasi di depan gedung DPRD Trenggalek

Permasalahan dan Keberatan Sopir Truk
Ada tiga poin utama yang menjadi sorotan para sopir:

  • Kurangnya Sosialisasi dan Fasilitasi Penyesuaian: Banyak sopir mengaku tidak mendapatkan informasi memadai mengenai standar dimensi dan muatan yang diperbolehkan. Selain itu, pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan seringkali tidak menyediakan kendaraan sesuai standar, sehingga sopir yang justru menjadi pihak yang ditindak.
  • Penindakan yang Kurang Adil dan Berpotensi Merugikan: Penindakan dilakukan tanpa solusi yang jelas. Truk dilarang beroperasi tanpa memberikan waktu untuk perbaikan, menyebabkan sopir kehilangan pendapatan harian, padahal mereka hanya bertindak sebagai pengemudi. Sutrisno, salah seorang perwakilan sopir, menyoroti bahwa penindakan sudah terjadi sebelum adanya sosialisasi yang memadai.
  • Beban Tanggung Jawab yang Tidak Proporsional: Sopir tidak memiliki kuasa atas jenis kendaraan atau berat muatan yang ditentukan oleh pemilik barang. Namun, dalam praktiknya, mereka seringkali diminta pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terjadi.

Enam Tuntutan Utama Sopir Truk
Berdasarkan permasalahan tersebut, Persatuan Sopir Truk Trenggalek mengajukan enam tuntutan utama kepada DPRD, yaitu:

  • Hentikan Operasi ODOL: Para sopir meminta penghentian sementara operasi ODOL hingga terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait yang lebih jelas.
  • Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009: Revisi ini diharapkan dapat menciptakan regulasi yang lebih adil dan tidak menimbulkan penafsiran hukum yang merugikan sopir.
  • Regulasi Ongkos Angkutan Logistik: Adanya regulasi yang jelas mengenai ongkos angkutan logistik dinilai penting untuk memastikan keadilan dalam penetapan harga.
  • Perlindungan Hukum kepada Sopir: Sopir menuntut adanya perlindungan hukum yang jelas saat mereka beroperasi di jalan.
  • Berantas Premanisme dan Pungli: Mereka mendesak pemberantasan praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di jalanan yang meresahkan.
  • Kesetaraan Perlakuan Hukum: Sopir menuntut kesetaraan perlakuan hukum antara sopir perorangan dan korporasi.

Menanggapi aksi ini, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, langsung menemui para peserta unjuk rasa. Ia menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut ke pemerintah pusat.

“Ada tujuh asosiasi sopir yang tergabung dalam aksi ini. Kami akan membuat surat resmi DPRD untuk disampaikan ke DPR RI dan Kementerian Perhubungan,” jelas Doding.

Doding menilai tuntutan terkait penghentian sementara operasi ODOL adalah hal yang wajar, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Ia juga menekankan pentingnya regulasi harga distribusi logistik dan revisi UU untuk menghindari penafsiran hukum yang merugikan sopir.

“Perlakuan hukum terhadap sopir perorangan dan korporasi juga harus setara. Jangan sampai yang kecil justru ditekan,” pungkasnya.

Para sopir berharap agar aspirasi mereka, yang diwakili oleh Suprasto, Heru Ceper, dan Gurit, dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang demi terciptanya keadilan dan kepastian dalam menjalankan profesi mereka sebagai bagian penting dari roda perekonomian nasional.AR

Tinggalkan komentar

Sedang Tren