TRENGGALEK – Target pendapatan Kabupaten Trenggalek pada tahun 2024 tidak tercapai. Hal ini terungkap dari rapat koordinasi antara Komisi II DPRD Trenggalek dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menyampaikan bahwa penyebab utama kegagalan ini adalah belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbub) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah diundangkan sejak akhir 2023.senin(16/6)
Mugianto menjelaskan bahwa seharusnya Perbub dapat diterbitkan paling lambat enam bulan setelah Perda diundangkan.
“Makanya ini kan boleh dikatakan abai, makanya saya minta agar segera diproses Perbubnya biar ada dasar hukum yang melandasi penarikan retribusi ataupun pajak,” tegas Mugianto.
Dalam pembahasan tersebut, juga ditemukan adanya 13 poin catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meskipun Kabupaten Trenggalek sempat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Politisi Partai Demokrat ini merinci bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Trenggalek di tahun 2024 adalah Rp 293 miliar, namun realisasinya hanya mencapai Rp 281 miliar. Angka Rp 281 miliar tersebut didapat dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 172 miliar, sementara sisanya sebesar Rp 109 miliar merupakan murni PAD.
“Dengan demikian, yang bisa digunakan untuk pembangunan daerah serta membantu gaji bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) diambil dari dana PAD yang nilainya hanya Rp 109 miliar. Jadi ya habis untuk bayar TPP-nya ASN,” ungkap Mugianto.
Menyikapi hal ini, Komisi II meminta Bakeuda untuk lebih gencar menggali potensi pendapatan lainnya. Beberapa potensi yang disoroti antara lain pajak reklame, pajak mineral bukan logam, pajak restoran, pajak hotel, dan pajak pendirian tempat kos.
“Jadi pajak-pajak yang ada kaitannya dengan pengusaha itu kita kejar, jangan sampai ada kebocoran-kebocoran,” pungkas Mugianto.AR





Tinggalkan komentar