TRENGGALEK,– Puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani mendatangi kantor DPRD Kabupaten Trenggalek, menyuarakan tuntutan atas pencairan dana simpanan yang macet sejak Desember 2024. Mereka mendesak DPRD untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang telah meresahkan ribuan anggota koperasi ini.Kamis(12/6)
Mustaghfirin, salah satu perwakilan anggota, menegaskan bahwa kedatangan mereka murni untuk menagih hak yang tak kunjung terealisasi.
“Masyarakat Watulimo, khususnya anggota KSPPS Syariah Madani, hadir di kantor DPRD Kabupaten Trenggalek dalam rangka menuntut hak-haknya. Mereka selama ini kesulitan mencairkan tabungan masing-masing,” ujarnya.
Nilai simpanan anggota bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp300 juta, dan kemacetan pencairan ini telah berdampak pada sekitar 14.000 anggota koperasi. Mustaghfirin menambahkan bahwa para anggota telah memberikan tenggat waktu hingga 12 September 2025 kepada pengurus koperasi untuk menyelesaikan pencairan. Jika tidak ada realisasi, mereka akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
Senada dengan Mustaghfirin, anggota lain, Mukayan, juga merasakan kesulitan dalam menarik simpanannya. Ia mengungkapkan bahwa penarikan dana dilakukan secara bertahap dengan nominal kecil, sistem cicil yang tentunya menyulitkan anggota.
“Jadi ambil Rp500 ribu tanggal sekian, nanti dikasih tanggal sekian (dicicil),” keluhnya.
DPRD Fasilitasi Mediasi, Harapan Baru Muncul
Menanggapi keluhan masyarakat, DPRD Trenggalek langsung memfasilitasi mediasi antara pengurus KSPPS Madani, perwakilan anggota, dan Dinas Koperasi setempat. Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M. Hadi, menyatakan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan sementara. Pengurus KSPPS Madani berkomitmen untuk mencairkan dana paling lambat 12 September 2025.
“Ini tadi sudah kita fasilitasi. Mudah-mudahan dalam waktu singkat masalah ini bisa terselesaikan,” ujar Hadi.
Meski demikian, Hadi mengaku tetap mewaspadai kondisi faktual di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa laporan keuangan yang diberikan pengurus koperasi terlihat baik, namun temuan menunjukkan hal yang berbeda.
“Kalau dilihat dari laporan keuangan yang diberikan tidak ada masalah. Tapi kita tidak tahu kondisi sebenarnya,” terang Hadi.
Kekhawatiran Hadi beralasan. Ia mengungkapkan bahwa kredit macet koperasi mencapai 96 persen, sebuah indikator yang mengarah pada kategori koperasi tidak sehat. Oleh karena itu, ia mendorong agar koperasi segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan melakukan audit keuangan oleh pihak eksternal dan independen untuk transparansi penuh.
Para anggota menyambut baik adanya solusi dari DPRD. Mukayan mengaku senang mendengar bahwa pencairan dana akan dimulai pada 13 Juni 2025 hingga 12 September 2025.
“Senang sekali, karena tadi uang dikatakan sudah bisa mulai keluar mulai besok,” ujarnya penuh harap.
Anggota KSPPS Syariah Madani berharap agar DPRD dan Dinas Koperasi dapat mengawal proses pencairan ini agar berjalan sesuai kesepakatan dan tidak merugikan masyarakat.AR





Tinggalkan komentar