TRENGGALEK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menempatkan isu lingkungan hidup sebagai prioritas utama dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek tahun 2025-2029. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, usai Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025,Selasa (10/6).

Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian penjelasan Raperda tentang RPJMD 2025-2029 serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Doding menjelaskan bahwa RPJMD harus rampung paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, yakni sebelum 20 Agustus 2025.

“Hari ini kita sudah mulai tahapannya,” ujar Doding.

Dalam RPJMD kali ini, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus, yaitu penguatan sumber daya manusia (SDM), peningkatan ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup. Namun, untuk periode ini, isu lingkungan hidup ditempatkan di urutan pertama.

“Tahun ini lingkungan hidup ditempatkan di urutan pertama, kemudian baru ekonomi dan SDM. Ini tetap sejalan dengan visi pemerintahan Bupati sebelumnya,” jelas Doding.

Terkait pembahasan struktur organisasi tata kerja (SOTK), Doding menegaskan bahwa perubahan SOTK harus selaras dengan arah pembangunan dalam RPJMD. Bahkan, saat ini panitia khusus (pansus) tengah mengkaji kemungkinan perubahan nama atau fungsi dinas sesuai kebutuhan RPJMD.

“RPJMD itu tujuannya, sedangkan SOTK adalah kendaraannya, jadi harus sinkron. Pak Bupati ingin struktur yang baru bisa mendorong peningkatan pendapatan daerah,” katanya.

Ia juga mengungkapkan adanya beberapa usulan penyesuaian, seperti penggabungan dinas perpustakaan dan Kominfo, yang masih terkendala aturan dari pemerintah pusat.

“Tantangannya memang koordinasi dengan pusat, karena ada aturan yang membatasi perubahan tertentu,” tambah Doding.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban APBD 2024 juga mulai dibahas dalam rapat paripurna. Sesuai dengan ketentuan Pasal 194 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah wajib menyampaikan laporan tersebut paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Bulan Juni ini memang sudah saatnya laporan pertanggungjawaban disampaikan ke DPRD. Ini juga sejalan dengan hasil audit LHP BPK yang memberikan opini WTP ke-8 bagi Trenggalek,” pungkas Doding.AR

Tinggalkan komentar

Sedang Tren