Trenggalek– Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) menggelar rapat harmonisasi serentak Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Selasa (3/6).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Hayam Wuruk Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur ini dihadiri oleh perwakilan dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Acara tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama Raperkada dari masing-masing daerah sebagai bentuk komitmen dalam merealisasikan pembentukan koperasi di tingkat desa.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat yang diinisiasi oleh Pemprov Jatim dalam pembentukan koperasi di tingkat desa.
“Harmonisasi Perkada ini merupakan bagian dari penerapan asas umum pemerintahan yang baik. Saya mengapresiasi Ibu Gubernur yang menugaskan Sekda bersama Kanwil Kemenkumham, dan hari ini seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur telah menuntaskannya,” ujar Nur Arifin.
Lebih lanjut, Bupati yang akrab disapa Mas Ipin ini menjelaskan bahwa di Kabupaten Trenggalek, seluruh desa telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait pembentukan KDMP. Bahkan, 20 persen di antaranya telah berhasil mengantongi badan hukum. Ia menargetkan agar seluruh koperasi desa di Trenggalek dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.
Untuk memastikan keberhasilan operasional KDMP, Mas Ipin mengungkapkan pihaknya berencana untuk melakukan sosialisasi dan peningkatan pemahaman tentang koperasi kepada para pengurus di tingkat kecamatan.
“Kita akan melakukan roadshow, memberikan pemahaman mendalam tentang koperasi, mulai dari undang-undangnya, mekanisme permodalan, hingga aspek-aspek lainnya. Tujuannya agar ketika koperasi mulai beroperasi, semua pengurus sudah memiliki pemahaman yang komprehensif dan operasionalnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Mas Ipin berharap agar Koperasi Desa Merah Putih ini dapat berjalan dengan amanah dan memberikan manfaat yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Langkah harmonisasi serentak ini menunjukkan keseriusan Pemprov Jatim dan pemerintah kabupaten/kota dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pembentukan koperasi di setiap desa.AR





Tinggalkan komentar