Kediri – Unit Resmob Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian motor di Jalan Super Semar No. 27, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. Petugas meringkus satu dari dua orang pelaku.
Edar Karunia, warga Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota Kediri diamankan saat tidur di rumahnya. Sementara pelaku lain Syarif Surono kini masih buron.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan Lilik Indayati yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2023, pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Sepeda motor milik korban diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci, namun saat hendak digunakan, motor tersebut telah raib.
“Benar kami telah mengamankan satu pelaku berikut barang bukti kejahatan. Sementara satu pelaku lain kini DPO,” kata Ridwan Sahara, pada Rabu (21/5/2025).
Resmob Polsek Kediri Kota melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh petunjuk mengenai pelaku. Hasil penyelidikan mengarah pada terduga pelaku Edar Karunia.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas mengamankan Edar, pada Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 11.30 WIB di kediamannya. Saat diamankan, pelaku tengah tertidur di depan televisi.
Dalam pemeriksaan, Edar mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di TKP tersebut, serta mengaku terlibat dalam tiga aksi curanmor lainnya, yaitu di sebuah kos di perempatan Kakso, di Desa Dermo Kecamatan Mojoroto, dan di depan Radio Andika, Mojoroto, Kediri. Pelaku tidak bertindak sendirian, ia dibantu oleh Syarif Surono yang kini buron.
“Modus operandi keduanya adalah dengan menyasar kendaraan yang tidak dalam pengawasan langsung. Syarif Surono berperan sebagai eksekutor yang membuka kunci motor dengan kunci T, sementara Edar membantu melarikan kendaraan meski sempat mendorong karena motor tidak menyala,” beber Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tiga kunci T, dua helm, uang tunai Rp1,2 juta, serta tiga unit sepeda motor Honda Beat dengan berbagai warna. Selain itu, disita pula rekaman CCTV dan dokumen surat keterangan dari PT. Adira Dinamika Multifinance.
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Langkah penyidikan yang telah dilakukan meliputi olah TKP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan penetapan tersangka. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. (AB)





Tinggalkan komentar