TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyampaian jawaban tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, dalam Sidang Paripurna DPRD. Edy hadir mewakili Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.Rabu(21/5)
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Edy Soepriyanto menyampaikan apresiasi yang tinggi atas berbagai masukan, kritik, dan saran yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD. Ia menekankan bahwa baik pihak eksekutif maupun legislatif memiliki tanggung jawab yang sama dalam upaya memajukan Kabupaten Trenggalek.
“Mudah-mudahan ini dapat memacu kami untuk berkarya dan bekerja lebih baik lagi, sehingga kemajuan Trenggalek yang kita cita-citakan bisa segera terwujud,” ungkap Edy.
Menanggapi rencana perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Edy menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah saat ini tengah melakukan peninjauan ulang terhadap efektivitas kerja masing-masing perangkat daerah. Menurutnya, penambahan jumlah OPD belum tentu menjadi solusi yang efektif, sehingga beberapa OPD akan dilakukan penggabungan demi mencapai efisiensi yang lebih baik.
“Sudah saatnya kita meninjau ulang kerja perangkat daerah agar lebih efektif. Karena dengan penambahan pun belum tentu efektif, makanya ada OPD yang kita gabung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edy juga menyampaikan beberapa perubahan nomenklatur yang direncanakan, di antaranya adalah perubahan nama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup direncanakan untuk berdiri sendiri sebagai respons terhadap visi daerah dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah juga akan dibentuk secara mandiri dengan tujuan agar lebih fokus dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Beberapa dinas lain juga direncanakan untuk digabung, seperti dinas peternakan yang akan diintegrasikan dengan perikanan. Urusan perumahan dan kawasan permukiman rencananya akan ditempatkan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menanggapi jawaban eksekutif tersebut, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, yang memimpin jalannya sidang menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan pendalaman terhadap Ranperda perubahan perangkat daerah tersebut.
“Agenda hari ini mendengarkan jawaban bupati. Selanjutnya kita bentuk pansus untuk mempelajari. Nanti akan muncul rekomendasi dari panitia khusus,” terang Doding usai memimpin sidang.
Doding menambahkan bahwa pembentukan OPD baru ini diharapkan dapat dilakukan secepatnya agar proses penyusunan jabatan kepala dinas hingga struktur di bawahnya dapat segera berjalan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses mutasi dan lelang jabatan kepala dinas memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat, sehingga membutuhkan waktu.AR





Tinggalkan komentar