TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggelar sosialisasi Koperasi Merah Putih di Pendhapa Manggala Praja Nugraha.Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang sebelumnya juga telah disosialisasikan di Jatim Expo dengan melibatkan perwakilan dua desa dari setiap kecamatan.Jum’at(16/5)


Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Drs.Edy Soepriyanto, yang mewakili Bupati Trenggalek yang sedang bertugas di Jakarta, menyampaikan poin penting terkait pembentukan koperasi ini. Menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.07/2025 tertanggal 4 Mei 2025, Sekda Edy menjelaskan bahwa penyaluran Dana Desa (DD) tahap kedua tahun 2025 akan dilakukan setelah terbentuknya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

“Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan amanat dari undang-undang dan menjadi salah satu syarat untuk penyaluran Dana Desa tahap kedua tahun 2025. Kami berharap seluruh desa dapat segera melaksanakan Musdessus dan menyelesaikan proses pembentukan koperasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan terus memberikan pendampingan dan dukungan agar proses ini berjalan lancar.” ujar Sekda Edy.

Lebih lanjut, Sekda Edy menginstruksikan agar seluruh desa di Trenggalek secara serentak mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada tanggal 20 Mei 2025. Pihaknya berharap proses Musdessus dapat diselesaikan pada bulan Mei ini, sehingga Akta Notaris dapat segera diurus.

“Untuk pengurusan Akta Notaris, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah berkoordinasi dan terdapat 18 notaris yang sanggup membantu. Namun, saat ini baru 10 notaris yang datanya terunggah melalui OUMSPAN. Terkait biaya notaris, Bapak Bupati telah mengalokasikan anggaran dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 2.500.000 per koperasi, dengan total anggaran mencapai Rp 192.000.000 untuk seluruh desa. Mekanismenya akan tetap mengikuti pedoman yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, S.T., S.H., M.H., menyatakan bahwa peran DPRD dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini relatif kecil, hanya sebatas pengesahan anggaran untuk pembuatan Akta Notaris.

“DPRD Kabupaten Trenggalek mendukung penuh program pembentukan Koperasi Merah Putih ini, terutama dalam hal pengalokasian anggaran untuk biaya pembuatan Akta Notaris. Kami berharap koperasi ini nantinya dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat desa.”Terang Doding.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, S. STP, menyampaikan beberapa poin penting terkait pembentukan koperasi.

“Kami telah menyampaikan detail-detail penting terkait pembentukan Koperasi Merah Putih kepada seluruh peserta sosialisasi. Kami akan terus memantau dan mendampingi setiap tahapan pembentukan di tingkat desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan target waktu yang telah ditetapkan.”ungkap agus.

antara lain:

  • Nama Koperasi: Koperasi Desa Merah Putih (nama dapat disesuaikan di tingkat desa).
  • Bidang Usaha: Akan ditentukan dalam Musdessus.
  • Pengawas: Terdiri dari 3 orang.
  • Pengurus: Di luar unsur pimpinan desa.
  • Simpanan Wajib: Akan ditentukan dalam Musdessus.
  • Simpanan Pokok: Setara dengan Rp 100.000 atau Rp 50.000 (akan diputuskan dalam Musdessus).
  • Berita Acara: Akan diputuskan oleh Kepala Desa.
    Kepala Dinas PMD juga menambahkan bahwa Musdessus yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Mei mendatang juga akan menetapkan ketahanan pangan di tingkat desa.

Di sisi lain, Kepala Desa Karangturi,sekaligus ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) ,Puryono, mengungkapkan bahwa meskipun terdapat tekanan dan dinamika yang krusial, pihaknya dan kepala desa lainnya siap melaksanakan pembentukan Koperasi Merah Putih ini.

“Meskipun ada berbagai dinamika dan tantangan, kami sebagai kepala desa akan tetap patuh dan melaksanakan amanat pembentukan Koperasi Merah Putih ini. Kami berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan dukungan yang maksimal agar koperasi ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.” tegas Puryono.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para kepala desa dan perangkat desa terkait mekanisme dan tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih, sehingga target pembentukan pada akhir Juni mendatang dapat tercapai.AR

Tinggalkan komentar

Sedang Tren