Trenggalek,- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Surat Keputusan (SK) pendamping desa di wilayah ini akan diperpanjang setiap tahun. Hal ini disampaikan oleh salah satu pendamping desa Kabupaten Trenggalek, Iswahyudi, dalam sambungan cellular.Kamis (15/5).
Menurut Iswahyudi, perpanjangan SK tersebut merupakan implementasi dari aturan yang telah ditetapkan. Namun, ia juga menekankan bahwa kelangsungan perpanjangan ini sangat bergantung pada ketersediaan anggaran dari negara.
“Sesuai dengan aturan, SK pendamping desa memang seharusnya diperpanjang setiap tahun. Namun, perlu digaris bawahi bahwa hal ini sangat terkait dengan ketersediaan anggaran dari pemerintah pusat,” ujar Iswahyudi.
Pernyataan ini memberikan kejelasan mengenai status dan kepastian kerja para pendamping desa di Trenggalek. Meskipun perpanjangan SK merupakan hak mereka sesuai undang-undang, faktor anggaran negara menjadi penentu utama realisasinya setiap tahun.
Aturan Mengenai Pendamping Desa:
Keberadaan dan mekanisme kerja pendamping desa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa poin penting terkait aturan pendamping desa meliputi:
* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-undang ini menjadi landasan utama keberadaan pendamping desa. Pasal 127 menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberdayakan masyarakat desa dengan meningkatkan kapasitas Penyelenggara Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan masyarakat desa. Pendamping desa menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pemberdayaan ini.
* Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015): PP ini lebih lanjut mengatur mengenai tugas, fungsi, dan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian pendamping desa.
* Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT): Kemendes PDTT mengeluarkan berbagai peraturan teknis yang mengatur lebih detail mengenai rekrutmen, pelatihan, penugasan, evaluasi kinerja, hingga honorarium dan mekanisme kerja pendamping desa. Peraturan ini seringkali diperbarui sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan di lapangan.
* Surat Keputusan (SK) Pengangkatan: SK pengangkatan menjadi dasar legal bagi seseorang untuk menjalankan tugas sebagai pendamping desa. Seperti yang disampaikan Iswahyudi, SK ini umumnya memiliki masa berlaku dan diperpanjang secara periodik.
Mengenai Perpanjangan SK Pendamping Desa:
Berdasarkan peraturan yang ada, mekanisme perpanjangan SK pendamping desa memang seharusnya dilakukan secara berkala, umumnya setiap tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendamping desa yang bertugas masih memenuhi kriteria dan memiliki kinerja yang baik.
Proses perpanjangan ini biasanya melibatkan evaluasi kinerja dan kebutuhan pendampingan di wilayah masing-masing.
Namun, seperti yang ditekankan oleh Iswahyudi, ketersediaan anggaran negara menjadi faktor krusial dalam proses perpanjangan ini. Alokasi anggaran untuk honorarium dan operasional pendamping desa sangat bergantung pada kebijakan dan prioritas pemerintah pusat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan Iswahyudi ini memberikan gambaran realistis mengenai dinamika pengelolaan program pendampingan desa. Meskipun payung hukumnya jelas, implementasinya di lapangan sangat dipengaruhi oleh faktor anggaran.
Para pendamping desa di Trenggalek tentu berharap agar ketersediaan anggaran negara tetap terjaga sehingga perpanjangan SK mereka dapat terus berlanjut dan mereka dapat terus berkontribusi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.AR





Tinggalkan komentar