TRENGGALEK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna penting dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek. Rapat yang dihadiri oleh Bupati Trenggalek beserta jajaran eksekutif ini berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek.Rabu(14/5)

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, S.T., S.H., M.H.., dalam penyampaiannya menjelaskan beberapa poin krusial yang melatarbelakangi diajukannya Ranperda perubahan ini. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah adanya mandatori dari pemerintah pusat terkait perubahan nomenklatur pada beberapa perangkat daerah.

“Salah satu perubahan yang bersifat mandatori dari pusat adalah terkait dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang kini bertransformasi menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” ujar Doding Rahmadi.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan fokus yang lebih luas pada pengembangan kompetensi dan potensi sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Lebih lanjut, Ketua DPRD juga menyoroti pentingnya penyesuaian perangkat daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Trenggalek. Menurutnya, arah pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJPD, seperti target Net Zero Carbon, harus diakomodir dalam struktur organisasi perangkat daerah.

“Sesuai dengan RPJPD yang kita miliki, arah pembangunan kita ke depan salah satunya adalah menuju Net Zero Carbon. Untuk mencapai target tersebut, perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi terkait lingkungan hidup perlu diperkuat. Saat ini, urusan lingkungan hidup masih berada di tingkat bidang. Melalui Ranperda ini, kita usulkan untuk ditingkatkan menjadi Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Doding Rahmadi.

Dalam Ranperda yang diajukan, terdapat beberapa perubahan signifikan dalam susunan perangkat daerah. Meskipun demikian, Ketua DPRD menegaskan bahwa jumlah dinas secara keseluruhan tetap sama. Perubahan yang terjadi meliputi penggabungan beberapa urusan dalam satu dinas untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.

“Jumlah dinas secara keseluruhan akan tetap. Dalam Ranperda ini, kita usulkan penggabungan beberapa urusan yang memiliki keterkaitan. Contohnya, urusan perumahan, peternakan, dan perikanan diusulkan untuk menjadi satu dinas,” ungkapnya.

Rapat paripurna ini kemudian dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda yang telah disampaikan. Diharapkan, pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang mampu mendukung tercapainya visi dan misi Kabupaten Trenggalek.AR

Ketua DPRD doding rahmadi saat di wawancarai

Tinggalkan komentar

Sedang Tren