TRENGGALEK, – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Trenggalek akan menerapkan sistem yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya dikenal dengan istilah zonasi, kini sistem tersebut bertransformasi dan lebih menekankan pada istilah domisili. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan seleksi yang lebih ketat berdasarkan kedekatan tempat tinggal calon siswa dengan sekolah yang dituju.Kamis(8/5)
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Trenggalek, Drs. Agoes Setiyono, membenarkan adanya perubahan nomenklatur dan penekanan dalam sistem PPDB kali ini.
Beliau menyampaikan, “Iya mas, istilahnya domisili, sehingga sangat selektif. Domisili itu berbasis Kartu Keluarga (KK) dan jarak,” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai mekanisme PPDB tahun 2025.
Penjelasan Kepala Dinas Dispora tersebut mengindikasikan bahwa Kartu Keluarga (KK) akan menjadi dokumen utama yang membuktikan domisili calon siswa. Selain itu, jarak rumah ke sekolah juga akan menjadi faktor penentu dalam proses seleksi. Hal ini berbeda dengan sistem zonasi sebelumnya yang mungkin memiliki cakupan wilayah yang lebih luas.
Dengan penekanan pada sistem domisili berbasis KK dan jarak, diharapkan PPDB 2025 di Trenggalek akan lebih mengakomodir calon siswa yang berdomisili paling dekat dengan sekolah yang mereka pilih. Sistem ini diprediksi akan meminimalisir praktik pendaftar dari luar zona yang sebelumnya mungkin terjadi dalam sistem zonasi.
Meskipun demikian, detail teknis terkait batasan jarak, mekanisme verifikasi dokumen KK, serta kuota penerimaan berdasarkan sistem domisili ini masih belum diumumkan secara resmi oleh Dinas Dispora Kabupaten Trenggalek. Masyarakat dan calon peserta didik diharapkan untuk terus memantau informasi resmi yang akan dikeluarkan oleh pihak terkait agar dapat mempersiapkan diri dengan baik menjelang pelaksanaan PPDB tahun 2025.
Perubahan sistem ini tentu menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian mungkin menyambut baik sistem domisili ini karena dianggap lebih adil bagi warga sekitar sekolah. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya kekhawatiran terkait daya tampung sekolah di sekitar domisili tertentu dan potensi persaingan yang semakin ketat.AR





Tinggalkan komentar