TRENGGALEK, – Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi warganya yang membutuhkan. Salah satu wujudnya adalah keberadaan Rumah Aman Sementara (RAS) yang berlokasi di Desa Karangsoko,Kecamatan Trenggalek. Rumah ini menjadi tempat persinggahan yang aman dan nyaman bagi Pemerlu Pelayanan (PP) pasca menjalani rehabilitasi medis maupun program lainnya, dalam rangka mempersiapkan diri untuk kembali ke keluarga dan masyarakat (reunifikasi/reintegrasi sosial).Selasa(6/5)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos Trenggalek, Christina Ambarwati S., S.Sos, M.PSDM, menyampaikan bahwa keberadaan RAS Karangsoko memiliki peran krusial dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial para PP.
“Setelah menjalani berbagai program rehabilitasi, para PP membutuhkan lingkungan yang kondusif dan dukungan untuk memantapkan diri sebelum kembali ke lingkungan asalnya. RAS ini hadir sebagai jembatan, memberikan mereka waktu dan ruang untuk beradaptasi dan mempersiapkan diri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Christina mengungkapkan data jumlah penghuni RAS Karangsoko sepanjang tahun 2024 mencapai angka 97 Pemerlu Pelayanan. Angka ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan fasilitas penampungan sementara yang dilengkapi dengan pendampingan dan dukungan psikososial.
“Sebanyak 97 PP telah mendapatkan manfaat dari keberadaan RAS Karangsoko di tahun 2024. Mereka berasal dari berbagai latar belakang dan permasalahan, namun memiliki satu tujuan yang sama, yaitu kembali berdaya dan diterima di tengah masyarakat,” jelas Christina.
RAS Karangsoko tidak hanya menyediakan tempat tinggal sementara yang layak, namun juga memberikan berbagai layanan pendukung. Di antaranya adalah pendampingan psikologis, bimbingan sosial, pelatihan keterampilan, hingga fasilitasi pertemuan dengan keluarga. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memastikan para PP memiliki bekal yang cukup baik secara mental, sosial, dan ekonomi sebelum proses reunifikasi atau reintegrasi sosial dilakukan.
Christina menambahkan bahwa Dinsos PPPA Trenggalek terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di RAS Karangsoko. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penambahan fasilitas yang dibutuhkan, serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak terkait, seperti keluarga, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan organisasi sosial.
“Kami menyadari bahwa proses reunifikasi dan reintegrasi sosial bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus mendampingi para PP, memberikan dukungan yang mereka butuhkan, dan memastikan mereka mendapatkan kesempatan kedua untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” pungkas Christina.
Keberadaan Rumah Aman Sementara di Desa Karangsoko ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam memberikan perlindungan dan pelayanan sosial bagi warganya yang membutuhkan. Diharapkan, fasilitas ini dapat terus menjadi rumah harapan bagi para Pemerlu Pelayanan dalam meraih kembali kehidupan yang mandiri dan bermartabat di tengah masyarakat.AR





Tinggalkan komentar