TRENGGALEK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja dengan pihak eksekutif pada pukul 09.00 WIB pagi ini. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta rencana merjer beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek.Selasa(6/6)
Rapat ini mendasarkan pada ketentuan Pasal 90 huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dua permasalahan utama yang menjadi fokus diskusi adalah pembentukan BRIDA dan rencana merjer beberapa OPD, termasuk Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Dr. Moh. Husni Tahir Hamid, S.H.,M.H.,C.L.A. menyampaikan pentingnya kelengkapan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait perubahan perangkat daerah ini. Ia menekankan perlunya kajian yang lebih meyakinkan, termasuk teori roadmap atau tahapan yang jelas serta rambu-rambu yang komprehensif terkait perubahan perda.
“Kami menekankan pentingnya kajian yang mendalam dan komprehensif dalam perubahan perangkat daerah ini.”tutur Husni.
Lebih lanjut, Husni menyoroti potensi dampak biaya tambahan yang mungkin timbul akibat pembentukan organisasi baru. Terkait rencana merger OPD yang sudah ada, ia mempertanyakan regulasi yang mendasari efisiensi yang diharapkan. Husni secara khusus meminta Asisten I Sekretariat Daerah untuk menjabarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru serta dampak-dampak yang mungkin timbul.
“Dalam melengkapi daripada suatu rancangan perda, ada beberapa hal yang lebih meyakinkan, ada suatu teori roadmap atau tahapan secara lengkap, rambu-rambu untuk masalah perubahan perda, tambahan dampak biaya tambahan untuk organisasi baru ini,” ujar Husni dalam rapat tersebut.
Ia juga menyoroti adanya potensi pengecilan urusan besar seperti Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) dalam struktur yang baru.
“PKPLH itu urusan besar malah diperkecil. Dampak-dampaknya apa untuk SOTK?” tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari BKD menyampaikan bahwa dari sisi sumber daya manusia (SDM), pihaknya menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan dengan kebijakan daerah yang baru.
“Dari sisi SDM, kami di BKD siap untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan perangkat daerah yang baru sesuai dengan arahan dan kebutuhan daerah.”Ucapnya
Rapat kerja ini diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang komprehensif mengenai implikasi pembentukan BRIDA dan merjer OPD, sehingga raperda yang dihasilkan nantinya dapat berjalan efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Trenggalek. Pembahasan lebih lanjut terkait dampak SOTK dan regulasi yang mendasari efisiensi akan menjadi fokus utama dalam pertemuan-pertemuan berikutnya.AR





Tinggalkan komentar