Trenggalek – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inisiatif strategis ini, sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, bertujuan untuk mewujudkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta amanat Presiden Republik Indonesia dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.Selasa(29/4)

Koperasi Merah Putih diproyeksikan menjadi entitas ekonomi yang inklusif, berlandaskan prinsip gotong royong dan kebersamaan. Dengan fokus pada pengembangan potensi ekonomi lokal serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, koperasi ini diharapkan mampu menjadi wadah bagi masyarakat untuk berkolaborasi, mengoptimalkan sumber daya alam dan manusia yang ada, serta mengatasi berbagai tantangan ekonomi.

Menanggapi perkembangan terkini terkait implementasi Koperasi Merah Putih di wilayah Trenggalek, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Komindag) Kabupaten Trenggalek,Saniran, menyampaikan bahwa proses pembentukan koperasi ini sedang berjalan.

“Saat ini, kami sedang dalam proses untuk menyesuaikan dengan petunjuk pimpinan terkait implementasi Koperasi Merah Putih di Trenggalek,” ujar Saniran.

Beliau menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan arahan yang diterima.

Kehadiran Koperasi Merah Putih diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan, antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem, memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Langkah ini menjadi wujud nyata upaya pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus memperkokoh pilar-pilar perekonomian nasional.AR

Tinggalkan komentar

Sedang Tren