TRENGGALEK – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Trenggalek terpaksa ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Penundaan ini disebabkan oleh belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan Pilkades sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.Minggu(27/4)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek,Drs.Edy Soepriyanto,menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait penundaan ini.
“Saya dilapori Kepala Dinas PMD bahwa kita masih menunggu UU Nomor 3 Tahun 2024 yang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah, yang salah satunya mengatur tentang Pilkades,” ungkap Edy Soepriyanto.
Edy Soepriyanto menambahkan, kepastian pelaksanaan Pilkades belum dapat dipastikan hingga PP tersebut diterbitkan.
“Untuk kepastian pelaksanaan, masih belum bisa dipastikan. Kita masih menunggu… menunggu… sampai dengan diterbitkannya Peraturan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024,” jelasnya.
Sementara itu, terkait kekosongan jabatan Kepala Desa, Edy Soepriyanto menjelaskan bahwa posisi tersebut akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.
“Untuk penjabat Kades definitif, menunggu waktu. Kekosongan Kades diisi oleh Penjabat Kades,” pungkasnya.
Penundaan Pilkades ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi desa-desa yang masa jabatan kepala desanya telah berakhir. Masyarakat berharap agar pemerintah segera menerbitkan PP yang dibutuhkan agar Pilkades dapat segera dilaksanakan dan roda pemerintahan desa dapat berjalan optimal.AR





Tinggalkan komentar