TRENGGALEK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek melaksanakan kunjungan kerja (kunker) yang pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Jum’at(25/4)

Aturan ini menjadi landasan dalam perencanaan dan pelaksanaan berbagai kegiatan DPRD, termasuk kunker.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Trenggalek, Mohtarom,s.sos, menyampaikan bahwa Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 secara umum mengatur mengenai penyusunan APBD, termasuk alokasi anggaran untuk kegiatan DPRD seperti kunjungan kerja. Lebih lanjut, Mochtarom menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut, khususnya pada halaman 17, terdapat detail mengenai komponen anggaran yang dapat dialokasikan untuk kunker, termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian bagi anggota dewan dan staf yang mendampingi.

“Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 menjadi acuan kita dalam menyusun anggaran untuk kunker. Di halaman 17, secara rinci dijelaskan pos-pos anggaran yang dapat digunakan,” ujar Mohtarom di kantor DPRD Trenggalek.

Lebih lanjut, Mohtarom menyoroti bahwa saat ini tidak terdapat batasan yang eksplisit mengenai berapa kali anggota DPRD dapat melakukan kunjungan kerja dalam setahun.

“Dalam aturan yang ada saat ini, tidak ada pembatasan mengenai frekuensi kunker. Ini yang menjadi perhatian kami, para Sekretaris Dewan di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Mohtarom menambahkan bahwa pihaknya bersama forum Sekretaris Dewan seluruh Indonesia memiliki harapan agar Kementerian Dalam Negeri dapat mengeluarkan regulasi yang lebih spesifik terkait batasan frekuensi kunjungan kerja DPRD dalam setahun. Hal ini bertujuan untuk menciptakan perencanaan anggaran yang lebih efisien dan terukur, serta menghindari potensi interpretasi yang beragam terkait pelaksanaan kunker.

“Harapan kami, ke depan ada aturan yang lebih jelas mengenai berapa kali idealnya anggota DPRD melakukan kunker dalam setahun. Ini akan membantu kami dalam perencanaan anggaran dan memastikan efektivitas kegiatan dewan,” pungkas Mohtarom.

Pelaksanaan kunker DPRD Kabupaten Trenggalek sendiri diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam rangka peningkatan kapasitas anggota dewan, penyerapan aspirasi masyarakat, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah.AR

Tinggalkan komentar

Sedang Tren