TRENGGALEK – Jajaran Satlantas Polres Trenggalek kembali menggelar penertiban terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya di sepanjang Jalan dr. Soetomo hingga Jalan Setya Budi, Trenggalek, tepatnya di area depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (15/4) siang.
Dalam penertiban tersebut, petugas mendapati sejumlah kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir dan dinilai mengganggu serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno, S.H., melalui keterangannya menyampaikan bahwa di ruas jalan tersebut telah terpasang jelas rambu-rambu larangan parkir. Namun, masih sering ditemukan pengendara yang tetap memarkir kendaraannya di area terlarang.
“Iya sudah ada rambu-rambu larangan. Tadi ditemukan ada 3 kendaraan yang kedapatan melanggar,” ujarnya.
Petugas memberikan tindakan berupa peringatan dan teguran tertulis kepada para pelanggar serta meminta mereka untuk segera memindahkan kendaraannya ke lokasi parkir yang telah disediakan. AKP Agus menegaskan, jika pelanggaran serupa terulang, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas berupa tilang.
“Kita berupaya mendorong kesadaran berlalu lintas, khususnya terkait jalur searah dan rambu lalu lintas di wilayah Trenggalek, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Agus menjelaskan bahwa Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pelanggar rambu lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
“Penertiban ini akan terus kita lakukan, sejalan dengan sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum yang seimbang. Diharapkan masyarakat memiliki komitmen untuk selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan,” pungkasnya.AR





Tinggalkan komentar