TRENGGALEK – Kasus pembunuhan tragis menggemparkan Trenggalek setelah Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek menetapkan seorang pria berinisial SE (40), warga Kecamatan Durenan, sebagai tersangka. SE tega menghabisi nyawa kekasihnya, YN (33), warga Kecamatan Sawoo, Ponorogo, di kamar 723 Hotel Jaas Permai.Kamis(10/4)

Hubungan asmara yang telah terjalin selama dua tahun itu berakhir mengenaskan akibat rasa cemburu yang membakar hati SE. Tersangka menduga korban YN masih berkomunikasi dengan mantan suaminya.

Sejak Hari Raya Idulfitri, SE mengaku kesulitan menghubungi YN, yang kemudian memicu rencana pertemuan yang berujung maut.
Penyanderaan Anak Korban Berujung Petaka
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengungkapkan kronologi kejadian yang mengerikan. Pada Rabu (09/04/2025) sekitar pukul 07.15 WIB, tersangka SE menjemput AM (9), anak korban, di sekolahnya.

“Anak tersebut kemudian dibawa ke sebuah hotel sebagai cara untuk memancing korban YN agar mau menemui tersangka SE,” jelas AKP Eko dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek.

Tersangka bahkan mengirimkan foto anak korban kepada YN. Setelah melihat foto putrinya, YN pun datang ke hotel. Di dalam kamar, SE mengancam akan melukai AM jika YN tidak mengakui masih berhubungan dengan mantan suaminya.

“Korban tetap tidak mengakui hal tersebut. Pelaku kemudian memukul anak korban dengan palu. Karena korban tetap tidak mengaku, pelaku juga memukul korban di bagian kepala, wajah, dan tubuh hingga korban meninggal dunia,” ungkap AKP Eko dengan nada prihatin.

Luka Mengerikan Hasil Autopsi, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Hasil autopsi yang dilakukan tim forensik menunjukkan betapa brutalnya aksi pelaku. YN mengalami 21 luka pukulan benda tumpul di kepala, enam robekan di dahi, luka robek di pangkal hidung dan pipi, serta memar di dagu dan rahang.

“Sementara anak korban mengalami luka terbuka di kepala sebanyak delapan kali dan memar di dada,” papar AKP Eko.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk dua unit ponsel, tujuh bantal, empat potong sprei, pakaian korban, sebuah palu yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, tas ransel milik pelaku, serta dua unit sepeda motor.

Pelaku Terancam Hukuman Berlapis
AKP Eko menambahkan bahwa tersangka SE diketahui berprofesi sebagai penjaga sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Durenan dan saat ini sedang dalam proses perceraian.

“Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis,” tegas AKP Eko.

Adapun pasal-pasal yang menjerat SE adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun), Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman 15 tahun), Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian (ancaman 7 tahun), serta Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus pembunuhan tragis ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat Trenggalek. Proses hukum terhadap tersangka SE akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.AR

Tinggalkan komentar

Sedang Tren