Trenggalek – Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek menjadi saksi bisu gelaran Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang berlangsung pada hari Kamis (27/3), antara Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dengan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek.

Rapat ini mengemuka atas sejumlah isu krusial terkait beban kerja kader kesehatan di desa serta regulasi dan tantangan yang dihadapi pemerintah desa.

Puryono, Ketua AKD, membuka penyampaiannya dengan menyoroti beban kerja yang dirasakan oleh kader kesehatan di tingkat desa. Ia mengungkapkan bahwa satu bidang kesehatan dibebankan kepada banyak kader, termasuk honor kader kesehatan yang dinilai minim. Selain itu, implementasi Integrasi Layanan Primer (ILP) juga menambah daftar tugas dengan pengadaan blangko, tugas tambahan kader, dan alat kesehatan (alkes). Lebih lanjut, Puryono menyoroti adanya 21 aplikasi yang harus dikelola oleh kader, menambah kompleksitas tugas mereka.
Dalam nada yang cukup kritis, Puryono menambahkan bahwa Dinas Kesehatan (Dinkes) dinilai kurang memperhatikan kesejahteraan kader di desa. Ia mencontohkan pemberian honor yang dinilai kecil, yaitu Rp 100.000 untuk desa, sementara honor kader yang lebih besar hanya Rp 50.000. Puryono juga menyinggung instruksi terkait ketahanan pangan sebesar 20% yang juga menjadi beban tambahan bagi desa.

“Beban kerja kader kesehatan di desa semakin berat dengan bertambahnya tugas dan aplikasi, sementara kesejahteraan mereka belum menjadi prioritas utama. Kami berharap ada perhatian lebih dari pemerintah daerah untuk mengatasi hal ini.”ungkapnya pada saat menyampaikan pendapatnya

Menanggapi keluhan tersebut, Husni  Tahir Hamid selaku perwakilan Komisi I menyatakan akan melakukan peninjauan kembali terhadap permasalahan yang disampaikan. Ia mengungkapkan bahwa permasalahan serupa juga terjadi di daerah lain seperti Gunungkidul, Sleman, dan Solo. Husni juga menyoroti bahwa desa dengan jumlah penduduk lebih dari 1000 dusun tidak memiliki batasan dalam sisi keuangan desa, melainkan hanya sebagai pelaksana program nasional. Ia menekankan pentingnya peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai harapan untuk meningkatkan pendapatan desa dan mendesak agar hal ini segera menjadi perhatian.

“Kami akan menindaklanjuti aspirasi dari AKD dan PPDI dengan melakukan kajian mendalam terhadap permasalahan ini. Peran BUMDes harus lebih dioptimalkan untuk meningkatkan kemandirian desa”,ungkapnya.

Tulas Witlaitik dari Komisi IV turut memberikan penekanan agar Dinas Kesehatan lebih memperhatikan kesejahteraan kader Posyandu.

“Kesejahteraan kader Posyandu adalah kunci keberhasilan program kesehatan di tingkat desa. Dinas Kesehatan harus lebih memperhatikan hak-hak mereka”,”ujar salah satu anggota komisi IV.
Selain itu Kepal Dinas Kesehatan Trenggalek dr.Narto menyampaikan bahwasanya sangat memahami betul permasalahan yang krusial di desa tentang kesehatan masyarakat “Kami memahami dan akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan kader sesuai dengan regulasi yang ada. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan desa untuk memastikan program kesehatan berjalan efektif”ujar dr.Narto

Dari sisi Pemerintah yang di sampaikan langsung oleh kepala Dinas PMD Agus Dwi Karyanto, disampaikan beberapa hal terkait regulasi pemerintahan desa berdasarkan UU Desa No. 23 Tahun 2024. Disebutkan bahwa semua regulasi mengenai kepemimpinan dan pemerintahan desa, termasuk struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), telah diatur, dengan pembatasan pada jabatan kaur dan kasi. Untuk mendukung kinerja perangkat desa, regulasi mengenai staf pemdes sedang dalam pembahasan, termasuk proses seleksi staf yang telah diatur dalam peraturan bupati.

Terkait sistem baru Kortex, yang dianggap dipaksakan untuk mengidentifikasi permasalahan, disampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa (barjas) dan pelaksanaan kegiatan pembangunan (PKP) akan menimbulkan banyak konsekuensi, terutama dalam hal pelaporan pelaksanaan.
Fokus utama dalam rapat ini adalah mencari solusi atas berbagai permasalahan yang ada.

“Kami terus berupaya menyesuaikan regulasi desa dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung kinerja pemerintah desa yang lebih baik.”Pungkasnya.AR

Suasana hearing di ruang paripurna kantor DPRD Trenggalek

Tinggalkan komentar

Sedang Tren