TRENGGALEK – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek aktif melakukan sosialisasi terkait pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Langkah ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat Semeru 2025 yang telah dimulai sejak 23 Maret 2025 untuk memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas selama perayaan Idulfitri 1446 H.Rabu(26/3)
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari empat instansi terkait, yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatlantas AKP Agus Prayitno, menyampaikan bahwa unit Keamanan Keselamatan Masyarakat (Kamsel) dan patroli Satlantas telah diterjunkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya pemilik usaha angkutan barang.
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami aturan pembatasan operasional angkutan barang dan menaati ketentuan yang ada, sehingga arus mudik dan balik dapat berjalan lancar dan kondusif,” pungkas Kasatlantas AKP Agus Prayitno.
Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan akan dimulai pada tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Pengecualian:
Beberapa jenis angkutan barang dikecualikan dari pembatasan, di antaranya yang mengangkut Bahan Bakar Minyak/Gas (BBM/BBG), uang, hewan ternak, pupuk dan pakan ternak, barang untuk penanganan bencana alam, sepeda motor program mudik/balik gratis, serta barang kebutuhan pokok. Kendaraan yang dikecualikan wajib memiliki surat muatan yang jelas dan ditempel di kaca depan.
Selain pembatasan angkutan barang, SKB juga mengatur sistem lalu lintas seperti sistem satu arah (one way), contra flow, ganjil-genap, serta pengaturan di pelabuhan penyeberangan.AR





Tinggalkan komentar