Trenggalek– Komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Dipimpin langsung oleh Bupati Mochamad Nur Arifin, jajaran pemerintah daerah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Jawa Timur.

Acara serah terima dokumen penting ini berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo pada Rabu, 26 Maret 2025. Dokumen LKPD diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Bapak Yuan Candra Djaisin.

Langkah ini merupakan wujud kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan tersebut menggarisbawahi kewajiban bagi kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan tepat waktu ini merupakan cerminan dari komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga tertib administrasi. Lebih dari itu, langkah ini juga menjadi upaya konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan akuntabel bagi masyarakat.

“Kami telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu, bersama dengan beberapa kabupaten lain. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan secara mendalam,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Ipin saat di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Lebih lanjut, Mas Ipin menyampaikan harapannya agar Kabupaten Trenggalek dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih pada periode sebelumnya.

“Kami berharap dapat terus mempertahankan Opini WTP, yang tentunya akan semakin memperkuat citra positif dan menunjukkan tata kelola pemerintahan kita yang semakin baik,” tandasnya.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap LKPD yang telah diterima dan akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Pemerintah Daerah selambat-lambatnya dua bulan setelah penerimaan laporan. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai transparansi penggunaan anggaran.AR

Tinggalkan komentar

Sedang Tren