Trenggalek-Di tengah upaya efisiensi anggaran yang gencar dilakukan pemerintah, Pemerintah Kabupaten Trenggalek justru mengalokasikan Rp 47 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat daerah, dan anggota DPRD. Pencairan THR ini dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025, setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025.jum’at(21/3)
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Suhartoko, menjelaskan bahwa THR diberikan kepada 8.344 penerima, termasuk PNS, PPPK, bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD. Setiap penerima mendapatkan THR sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Total anggaran yang dibutuhkan untuk pencairan THR tahun ini mencapai Rp 47 miliar, dengan rincian Rp 39 miliar untuk gaji dan Rp 7 miliar untuk TPP,” ujar Suhartoko.
Pencairan THR dengan jumlah fantastis ini menuai sorotan karena bertentangan dengan upaya efisiensi anggaran yang selama ini digaungkan pemerintah. Beberapa proyek infrastruktur bahkan mengalami penundaan dengan alasan keterbatasan anggaran.
Suhartoko menegaskan bahwa anggaran THR ini masuk dalam belanja pegawai yang tidak mengalami efisiensi, sesuai dengan instruksi presiden dan surat edaran Menteri Dalam Negeri.AR





Tinggalkan komentar