Trenggalek – Polemik mengenai iuran pengadaan mobil siaga di Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, menemui titik terang. Kepala Desa Sukowetan, Sururi, dengan tegas menyatakan bahwa iuran tersebut bersifat sukarela dan bukan merupakan kewajiban bagi warga.Minggu(16/3)

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas surat pemberitahuan dari Panitia Pengadaan Mobil Siaga Desa Sukowetan, dengan nomor 1/PPMS-SKWT/II/2025, yang menginformasikan pengumpulan iuran minimal Rp 50 ribu per Kartu Keluarga (KK) melalui Ketua RT masing-masing. Meskipun surat tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan sifat wajib atau sukarela dari iuran, hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan warga.

Sururi menjelaskan bahwa keputusan pengadaan mobil siaga merupakan hasil musyawarah desa (musdes) dan sepenuhnya didasari oleh semangat gotong royong warga. Ia mengakui bahwa pengadaan mobil siaga sebenarnya dapat menggunakan Dana Desa (DD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, kompleksitas administrasi yang terkait dengan penggunaan dana tersebut menjadi pertimbangan utama untuk tidak menggunakannya.

“Jika menggunakan Dana Desa, pengalaman di desa-desa lain seperti di Jombang menunjukkan adanya banyak kendala terkait SPj, SOP, dan sebagainya. Kami tidak ingin terlibat dalam hal tersebut,” ujar Sururi.

Oleh karena itu, musdes memutuskan untuk membentuk panitia pengadaan mobil siaga yang berasal dari warga, dengan pemerintah desa berperan sebagai pihak yang mengetahui. Sururi menekankan bahwa pengadaan mobil siaga ini bertujuan untuk mendukung kegiatan sosial warga, termasuk rukun kematian, dan untuk memastikan bahwa semua warga merasa memiliki mobil tersebut tanpa adanya unsur komersialisasi.

Menanggapi keluhan warga yang merasa keberatan dengan iuran, Sururi menduga adanya kesalahan komunikasi di tingkat RT. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun kata dalam surat pemberitahuan yang menyatakan iuran ini wajib.

“Mungkin ada kekeliruan dalam penyampaian dari Pak RT ke warga, karena dalam surat pemberitahuan tidak ada satu pun kata-kata yang menyatakan iuran ini wajib. Jika ada yang merasa demikian, kemungkinan komunikasi yang tidak tersampaikan dengan baik,” jelasnya.AR

Tinggalkan komentar

Sedang Tren