Trenggalek – Beredar kabar warga mengumpulkan iuran sebesar Rp50 ribu per kepala keluarga (KK) di Desa Sukowetan,Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek demi memenuhi kebutuhan desa untuk pembelian 1 unit mobil siaga Desa, mendapat respons dari berbagai pihak.sabtu(15/3)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek,Agus Dwi Karyanto, S. STP, M. A. P. memberikan tanggapannya terkait hal ini. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata dari budaya gotong royong yang masih kuat di masyarakat.

“Kalau itu kesepakatan masyarakat dalam rangka gotong royong memenuhi kebutuhan masyarakat, tidak ada masalah. Justru kalau budaya gotong royong masih dipelihara malah bagus,” ujar Agus Dwi Karyanto.

Ia menambahkan, dalam menyelesaikan permasalahan dan memenuhi kebutuhan masyarakat, tidak harus selalu mengandalkan anggaran pemerintah desa. Jika kemampuan keuangan desa tidak mencukupi, iuran atau sumbangan dari masyarakat bisa menjadi solusi alternatif.

“Untuk menyelesaikan permasalahan dan memenuhi kebutuhan masyarakat tidak harus dipenuhi dari anggaran pemerintah desa, jika kemampuan keuangan desa tidak cukup, salah satunya bisa iuran/sumbangan masyarakat,” jelasnya.

Agus Dwi Karyanto juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, hasil sumbangan masyarakat termasuk dalam salah satu sumber pendapatan asli desa. Hal ini memungkinkan pemerintah desa untuk mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk sumbangan.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa hasil sumbangan masyarakat juga menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Artinya Pemerintah Desa dapat melakukan pengumpulan dana dari masyarakat dalam bentuk sumbangan masyarakat,” terangnya.

Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang terkumpul. Setelah dana terkumpul, pemerintah desa harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara jelas dan terbuka.

“Yang penting setelah dana terkumpul, pertanggungjawaban penggunaannya ada dan transparan,” tegasnya.AR

Isi surat edaran kepada masyarakat

Tinggalkan komentar

Sedang Tren