TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pencegahan korupsi dengan menghadiri peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025. Acara yang diselenggarakan secara daring ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, dan Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, dari Gedung Smart Center Kabupaten Trenggalek.Rabu(5/3)
Inisiatif ini merupakan langkah strategis yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di daerah. IPKD dan MCP menjadi instrumen vital dalam mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi. IPKD berfungsi sebagai indikator utama, sementara MCP berperan sebagai pusat pemantauan yang komprehensif, mencakup berbagai area intervensi, indikator, dan sub-indikator untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam sambutannya menekankan bahwa pencegahan merupakan fondasi utama dalam pemberantasan korupsi.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi yang lebih esensial adalah pencegahan. Meskipun hasilnya tidak selalu terlihat secara langsung, pencegahan memberikan dampak jangka panjang yang signifikan,” ujarnya.
Setyo juga menyoroti pentingnya integritas yang harus sejalan dengan upaya meminimalisir peluang terjadinya korupsi. Ia memberikan contoh konkret, seperti pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik, yang harus dirancang untuk mengurangi interaksi berlebihan guna mencegah praktik percaloan.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan bahwa IPKD dan MCP menjadi pedoman penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Komitmen bersama ini adalah bukti nyata bahwa Trenggalek terus berupaya memperbaiki diri demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto, menekankan pentingnya mencermati indikator-indikator baru yang diluncurkan oleh KPK, termasuk penyelenggaraan manajemen risiko dalam perencanaan pembangunan daerah tahun 2026 dan manajemen risiko Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki area penilaian yang masih rendah sebagai langkah konkret dalam mewujudkan Trenggalek yang bebas korupsi dan lebih sejahtera,” pungkas Edy.
Dengan peluncuran IPKD dan MCP 2025 ini, Kabupaten Trenggalek semakin menegaskan posisinya dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.AR





Tinggalkan komentar