TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menunjukkan komitmen serius dalam melindungi masa depan perempuan dan anak dengan menekan angka perkawinan anak. Berdasarkan data Dinas Sosial PPPA Trenggalek, angka perkawinan anak turun signifikan menjadi 0,98 persen pada tahun 2024, dengan 83 perkara dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama Trenggalek.
Plt. Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati, menyatakan bahwa capaian ini mendekati target nol kasus perkawinan anak.Senin (24/2)
“Saat ini jargon kita adalah Desa Nol Perkawinan Anak, dengan capaian di angka 0,98 persen atau kurang dari 100 perkara pernikahan anak tahun 2024,” tuturnya.
Tina menjelaskan bahwa setiap perkara yang mendapat izin rekomendasi dari Dinsos telah melalui seleksi dan verifikasi ketat berdasarkan instruksi Bupati yang diterbitkan pada 2022.
Meski sudah ada prosedur, namun masih ada ruang untuk rekomendasi keluar jika pasangan calon pengantin dan keluarga sudah siap secara mental, pendidikan, dan finansial.
Proses Seleksi dan Konseling Ketat
Tina juga menegaskan bahwa jika anak dan keluarga belum siap secara prosedural, namun tetap dikeluarkan rekomendasi izin justru bisa meningkatkan risiko tindakan di luar norma.
Jika masih ragu, pihaknya melakukan konseling ulang. Jika tetap tidak cukup, ada tahap gelar kasus atau case conference untuk diskusi lebih mendalam bersama konselor.
“Misal, jika anak calon pasangan sudah lulus sekolah namun telah memiliki pekerjaan, sekalipun belum hamil, tetap kita beri rekomendasi untuk menikah,” tambahnya.
Jika setelah proses panjang rekomendasi tetap tidak memenuhi prosedur dan pihak keluarga tetap memaksa melalui kecamatan untuk meminta rekomendasi, maka rekomendasi dari Dinsos akan dikeluarkan atas permintaan pemerintah kecamatan.
Segala risiko di masa depan menjadi tanggung jawab pihak yang mengajukan.
Penurunan Kasus Perkawinan Anak
Humas Pengadilan Agama Trenggalek, Ahmad Turmudi, mengonfirmasi penurunan perkara dispensasi kawin. Tahun 2023 tercatat 195 kasus, sedangkan 2024 hanya 83 perkara. Lebih lanjut dipaparkan bahwa untuk saat ini, dalam perkara dispensasi kawin harus ada surat rekomendasi dari Dinas Sosial. Sehingga pihaknya tetap mengikuti peraturan yang ada.
“Proses dispensasi kini memerlukan rekomendasi Dinas Sosial, sehingga pengadilan agama hanya mengikuti prosedur yang ada,” ungkapnya.AR





Tinggalkan komentar