Kediri – Kasus pencurian kotak amal terjadi di sebuah masjid di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri pada Kamis (13/2/2025) malam lalu berakhir damai. Pelaku diketahui merupakan seorang pria berusia 70 tahun, warga Dusun Baron, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri akhirnya dibebaskan.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Agung Saifudin membenarkan bahwa kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian. “Injih, betul tersebut (kasus dan pelaku) telah diserahkan dan didampingi oleh kedua belah / perangkat desa,” ujarnya.

Ketua ABPEDNAS Kabupaten Kediri Bidang Hukum dan HAM, Alan Salahudin, yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Desa Dukuh, turut membenarkan adanya kesepakatan damai dalam kasus pencurian kotak amal ini. 

“Betul,” katanya singkat.

Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 00.00 WIB di salah satu masjid di RT 09 RW 04 Dusun Selatan, Desa Dukuh. Pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda pancal dan langsung menuju kotak amal di dalam masjid. Tanpa disadari, aksinya diketahui oleh beberapa santri dari pondok pesantren yang berada di sekitar masjid.

Setelah santri mengecek kondisi kotak amal, mereka mendapati bahwa kotak tersebut telah dicongkel. Pelaku segera melarikan diri dengan sepedanya.

Namun, sekitar 500 meter dari lokasi pertama, tepatnya di depan balai desa Dukuh, pelaku kembali mencoba melakukan aksinya di mushola balai desa. Warga yang telah waspada langsung menangkapnya.

Saat diamankan, pelaku sempat melawan dan menolak menunjukkan identitasnya. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa uang sekitar Rp2-3 juta yang disimpan dalam kresek putih.

“Biar tidak dimassa warga, akhirnya saya telepon Polsek Ngadiluwih melalui Bhabinkamtibmas Desa. Tak lama kemudian, tim Polsek Ngadiluwih datang, dan saya serahkan pelaku ke petugas bersama kepala desa dan warga lainnya,” tambah Alan Salahudin. (AB)

Tinggalkan komentar

Sedang Tren