Kediri – Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bernama Ahmad Fatoni 34 Tahun, asal Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Ringinrejo, Polres Kediri gegara melakukan penggelapan.
Kanit Reskrim Polsek Ringinrejo, Aipda Andik Yudho, mengatakan penggelapan dalam jabatan terjadi di KSP Dwijaya Mandiri yang berada di Desa Ringinrejo, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Awal kejadian bermula ketika terdapat jumlah selisih pada laporan keuangan, saat dicek dilapangan dengan data anggota / nasabah KSP, ternyata banyak yang sudah lunas.
Akan tetapi oleh pelaku tetap diajukan pinjaman ke KSP tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari nasabah yang nama dan identitasnya digunakan oleh pelaku.
“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap identitas nasabah tersebut, ternyata mereka tidak merasa mengajukan pinjaman di KSP. Kemudian pelapor melakukan audit dan ternyata ditemukan 11 (sebelas) nama dan identitas yang digunakan oleh terlapor untuk mengajukan pinjaman di KSP,” katanya Jumat (7/2/2025).
Dengan kejadian tersebut KSP Dwijaya Mandiri mengalami kerugian dengan tafsir hampir Rp14 juta rupiah.
Dihadapan penyidik, pelaku pun mengakui telah melakukan pinjaman di KSP dengan menggunakan identitas fiktif Sebanyak 11 nasabah setelah dilakukan pemeriksaan.
Ia pun terancam dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (AB)





Tinggalkan komentar