Trenggalek – Telah terjadi insiden balita usia 2 tahun terkunci di sebuah kamar di kediamannya, pada Jumat, 31 Januari 2025 pukul 10.50 WIB. Kasatpol PP dan Damkar Kab. Trenggalek, Habib Solehudin mengatakan kronologi anak terkunci itu terjadi pada pukul 10.15 Wib, dan RK (2) saat itu sedang makan dan disuapi oleh kakaknya di dalam kamar.
“Kemudian, ditinggal ke dapur, dan RK (2) yang masih kecil mengunci pintunya dari dalam. Dalam prosesnya, untung anak ini cukup tenang didalam kamar. Alhasil petugas dalam melakukan evakuasi dengan perlahan, dan akhirnya bisa terbuka pintunya,” ujarnya.
Penyelamatan balita tersebut merupakan respon petugas Damkar Trenggalek atas aduan masyarakat Desa Sumber RT 01, RW 01 Kec. Karangan. “Bermula Ibu Maryatun mengadu kepada Damkar Trenggalek jika ada anak dua tahun yang terkunci,” kata Habib Solehudin.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas damkar langsung respon cepat menuju lokasi aduan masyarakat di Desa Sumber RT 01, RW 01 Kec. Karangan. Peristiwa terjadi pada pukul 10.36 Wib, sedangkan tim Damkar membutuhkan waktu 5 menit menuju lokasi laporan masyarakat. Namun, Petugas Damkar Trenggalek berhasil membuka pintu kamar pukul 11.07 Wib dan sudah selesai melakukan evakuasi. AR





Tinggalkan komentar