Trenggalek – Tahun 2025 di Kab. Trenggalek akan dihadapkan lagi dengan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang mencakup di 3 Kecamatan yaitu Kec. Pogalan, Gandusari dan Kec. Bendungan. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Agus Dwi Karyanto (21/1), “Benar memang Tahun ini akan ada penyelenggaraan Pilkades di 3 Kecamatan yaitu Gandusari, Pogalan dan Bendungan”.
Pelaksanaan Pilkades tahun 2025 tersebut dipengaruhi beberapa aspek diantaranya terdapat Kades yang meninggal dunia, menjadi anggota legeslatif 2024, serta terdapat Kades yang terjerat kasus. Adapun 4 Desa yang akan melakukan pemilihan yakni Desa Ngulan Kulon, Ngulan Wetan, Widoro dan Desa Botoputih.
Mengutip sedikit tentang tupoksi Kepala Desa di antaranya menyusun dan melaksanakan kebijakan desa sesuai peraturan perundang-undangan, menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa); mengelola keuangan dan kekayaan desa secara transparan dan akuntabel; membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; membina dan meningkatkan perekonomian desa; mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa; menyelenggarakan administrasi kependudukan, pertanahan, perizinan; meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan kemandirian masyarakat desa; serta mengembangkan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa.
Kendati demikian Pilkades di 4 Desa tersebut masih dalam tahap pembahasan serta penyusunan mekanisme dan pembiayaan “kita masih membahas bagaiman mekanisme tahapan-tahapan serta pembiayaan” pungkas Agus. “Memang tidak bisa di pungkiri banyak aspek yang harus di susun baik secara kesiapan anggaran dan waktu yang akan di gunakan untuk pemilihan” tambahnya saat dikonformasi oleh tim media melalui saluran selular. (AR)





Tinggalkan komentar