TRENGGALEK,Sebelumnya Dinas Kesehatan PPKB Trenggalek menempati gedung atau kantor di JI. dr. Soetomo No. 4,
Mulai saat ini pindah ke gedung baru di JI. R.Ng Ronggowarsito No. 2 Trenggalek atau tepatnya di timur kantor Dinas Pendidikan.kini Semua pelayanan di Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk KB) per hari ini resmi pindah dari kantor lama ke gedung atau kantor baru.“Per hari ini seluruh pelayanan yang ada di Dinkes PPKB pindah dari kantor lama ke kantor baru,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan PPKB Trenggalek, dr Sunarto,(20/1/2025).
adapun sedikit ulasan Tugas Dinas Kesehatan (Dinkes) adalah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, sedangkan tugas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) adalah melaksanakan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Berikut adalah tugas-tugas Dinas Kesehatan:
Merumuskan kebijakan teknis di bidang kesehatan,
Melaksanakan kebijakan di bidang kesehatan,
Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang kesehatan,
Melaksanakan pengelolaan dan fasilitasi di bidang kesehatan
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kesehatan.
Dan berikut adalah tugas-tugas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB):
Menyusun kebijakan teknis dan operasional,
Melakukan pembinaan, fasilitasi, advokasi, dan sosialisasi
Melaksanakan pengendalian penduduk, keluarga sejahtera, dan keluarga berencana.
kendati demikian dari banyaknya tugas dan fungsi dinas tersebut tidak ada kendala maupun ganguan dalam proses peralihan kantor tersebut dalam segi pelayanan, dan dengan perpindahan kantor yang lebih indah ini berharap pelayanan lebih on prima
“Dengan pimindahan pelayanan ini semoga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandas dr. Sunarto.
Pelu di ketahui bahwasanya terdapat 1 sekretaris, 5 bidang dan 142 orang karyawan yang berpindah ke gedung baru itu. Bahkan seluruh arsip pendukung administrasi yang ada juga sudah ditempatkan ke gedung baru,serta aset gedung yang lama akan di kembalikan ke pemda notabene semua aset adalah milik pemerintah daerah dan OPD atau dinas hanya bersetatus pengguna dan pemanfaat sesuai tugas dan fungsi,Karena semua barang yang ada merupakan milik Pemda.(AR)





Tinggalkan komentar