Kediri – Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan terlapor Ketua Panwas Kecamatan Kandangan Rida Yulisma I, dengan nomor laporan 006/PL/PB/Kab/16.18/X/2024 tanggal 08 Oktober 2024, perihal tindakan Rida Yulisma I dalam proses pengawasan kampanye Calon Bupati H. Deny Widyanarko di Kecamatan Kandangan tanggal 30 September 2024.
Bawaslu Kabupaten Kediri pada hari Rabu, 09 Oktober 2024, menyatakan status laporan selesai dan tidak registrasi karena tidak memenuhi syarat formal Laporan; yakni waktu penyampaian laporan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan Undang-undang, yakni paling lambat tujuh hari kerja sejak dugaan pelanggaran terjadi.
Bawaslu Kabupaten Kediri telah melakukan pendalam informasi dengan keterangan sebagai berikut:
1. Panwaslu Kecamatan Kandangan telah memberikan imbauan kepada semua pasangan calon tentang ketentuan pelaksanaan kampanye yang diatur dalam (PKPU) No. 13 Tahun 2024, baik secara lisan maupun tertulis dengan Nomor: 025/PM.00.02/K.JI-09.19/09/2024.
2. Panwaslu Kecamatan Kandangan telah melakukan tugas pengawasan sebagaimana Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 2 angka 3.
3. Panwaslu Kecamatan Kandangan telah melakukan proses pengawasan dalam kampanye yang dilaksanakan oleh Paslon No. 1 H. Deny Widyanarko sesuai dengan Perbawaslu 6 Tahun 2024 pasal 5 ayar 1 huruf b.
4. Panwaslu Kecamatan Kandangan telah melakukan proses pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilihan di wilayah Kecamatan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 6 tahun 2024 Pasal 11 Huruf b.
5. Pasca peristiwa yang dilakukan Ketua Panwaslu Kecamatan Kandangan Rida Yulisma I terhadap kampanye yang dilakukan Paslon No. 1 H. Deny Widyanarko di kecamatan Kandangan, Bawaslu Kabupaten Kediri telah melakukan klarifikasi terhadap Rida Yulisma I, serta dilakukan verifikasi video pada tanggal 03 Oktober 2024 (tiga hari setelah peristiwa terjadi) di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri.
6. Hasil klarifikasi dan verifikasi tersebut menyimpulkan:
– Tidak terdapat unsur sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, oleh Ketua Panwascam Kandangan Rida Yulisma I.
– Tidak terdapat unsur sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 198A, oleh Paslon No. 1 H Deny Widyanarko.
7. Sesuai dengan fakta-fakta di lapangan, Bawaslu Kabupaten Kediri memastikan tidak terjadi pembubaran kampanye oleh Panwaslu Kecamatan Kandangan sehingga kampanye tetap berjalan, ataupun pengusiran oleh Paslon No.1 H. Deny Widyanarko terhadap Panwaslu Kecamatan Kandangan, sebagaimana informasi dan narasi yang berkembang di media sosial.
Sumber artikel: Siaran Pers Bawaslu Kabupaten Kediri 10 Oktober 2024 tentang PENANGANAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK KETUA PANWASLU KECAMATAN KANDANGAN.
Sumber gambar: https://kediri.bawaslu.go.id/





Tinggalkan komentar