Toraja – Seorang ibu di Makele Tana Toraja, HP tak berhenti meneteskan air mata menceritakan kasus pelecehan yang dialami oleh anaknya yang masih duduk di bangku SD.
Kepada awak media, HP mengaku shock usai mengetahui hal itu. Apalagi pelaku merupakan guru dari anaknya.
Kesedihannya semakin bertambah setelah mengetahui pelaku yang berinisial VA (27), tak diproses hukum alias bebas.
“Dia (pelaku) sempat ditahan di Polres, tapi kini sudah bebas. Sama sekali tidak ada pemberitahuan kepada kami,” ujar HP.
HP menjelaskan, pelecehan yang dialami anaknya berlangsung cukup lama. Modus pelaku, kata dia, dengan mengajak korban untuk belajar membaca buku.
Saat di meja kerja pelaku (di ruang kelas), korban diminta untuk menaruh buku cetak bacannya di atas meja dalam posisi berdiri.
Hal itu dilakukan pelaku agar saat melakukan aksi pelecehan tidak terlihat oleh murid lainnya.
“Saat itu saya sedang setrika baju, tiba-tiba anakku datang, dan cerita soal gurunya itu (pelaku). Disitu perasaanku sudah tidak enak, bahkan pikiranku sudah mengarah kesana (pelecehan),” kata HP.
HP menuturkan, aksi tak senonoh itu telah dilakukan pelaku berulang kali. Dimana, pelaku memasukan tangannya ke dalam rok korban. Tak hanya itu, pelaku juga meraba-raba bagian dada korban.
“Terus saya tanya ke anakku, kenapa kamu tidak langsung lapor atau menghindar? Tapi katanya dia takut dan malu. Takut dengan pelaku, dan malu ke teman-temannya. Takut dia dibully,” ungkap HP.
Sementara, setelah mengetahui pelecehan yang dialami oleh anaknya, HP segera melapor ke Kepolisian hingga pelaku diamankan.
Namun dalam prosesnya, pelaku tidak diproses hukum dan hanya menjalani masa tahanan selama beberapa hari.
“Saya selalu bertanya ke Penyidik, tapi mereka bilang sabar, sabar Bu. Bahkan saat saya mengadu ke Propam saya dibentak,” ucapnya.
Tak sampai disitu, selama proses di pihak Kepolisian, HP mengaku mendapat intervensi maupun tekanan dari sejumlah oknum. Bahkan, anaknya difitnah mengalami gangguan mental.
“Begitu banyak fitnah kepada anak saya yang disebar oleh oknum yang mendukung pelaku, katanya anakku gangguan mental dan berkebutuhan khusus,” ujar HP.
HP berharap anaknya mendapat keadilan, dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. (Na)
Sumber artikel: https://infotoraja.com/kasus-pelecehan-anak-di-toraja-pelaku-dibebaskan-korban-difitnah/
Sumber gambar: https://beritakini.co/news/ms-sigli-vonis-guru-cabul-20-bulan-penjara/index.html





Tinggalkan komentar