Kediri, RJTVS.com – Polisi menindak 20 bus Harapan Jaya dan Bagong jurusan Surabaya-Tulungagung, dalam dua bulan terakhir. 

Selain menerobos lampu merah, bus Harapan Jaya dan Bagong ini juga ngeblong melalui jalur-jalur terlarang.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa menyebut, pelanggar didominasi oleh Harapan Jaya. Mereka sering kali membahayakan pengendara karena ulahnya yang ugal-ugalan. 

“Didominasi pelanggaran marka atau rambu yang biasa kita sebut ngeblong,” kata Andhini Puspa, Selasa 2 April 2024.

Pelanggaran ini mayoritas terjadi di simpang empat Kaliombo, simpang empat alun-alun, dan terbanyak di simpang empat Bandar Ngalim. Bus kerap abai dengan lampu merah.

Selain itu, mereka juga kerap memangkas melalui jalur terlarang seperti jalan Pemuda dan Joyoboyo atau alun-alun, terutama di malam hari.

Satu bulan terakhir, pihaknya memberikan sanksi tambahan dengan memperpanjang durasi sidang menjadi satu bulan. Ini untuk memberikan efek jera bagi para sopir dan perusahaan otobus.

“Satu bulan terakhir kita berikan tambahan sanksi untuk sidangnya kita perlama menjadi satu bulan seharusnya dua minggu,” tambahnya.

Andhini bahkan tak segan akan menyita bus jika masih ketahuan melanggar. 

“Nanti apabila terlalu cepat kita tambah jadi satu bulan. Kalau memang dalam jangka waktu satu bulan masih juga melanggar, mau tidak mau kendaraan yang kita sita,” tandasnya. (AB)

Tinggalkan komentar

Sedang Tren