Kediri, RJTVS.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan pembuang janin bayi yang terjadi disamping rumah warga Desa Pule Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. Pembuang janin bayi yang diamankan polisi itu ada dua orang yakni FDP (22) pemuda asal desa setempat dan DPS (22) asal Dusun Kapasan Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, motif dalam kasus tersebut adalah kedua pelaku sepakat melakukan aborsi karena ketakutan ketahuan dengan keluarganya lantaran hamil diluar nikah. FDP dan DPS merupakan sepasang kekasih sejak tahun 2021. Sedangkan, janin bayi yang ditemukan disamping rumah pelaku FDP itu berusia empat hingga lima bulan.

“Yang bersangkutan ini mengugurkan dengan cara membeli obat lewat online untuk mengugurkan janinnya,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis (7/3/2024).

Bimo menuturkan, pengguguran dilakukan setelah DPS mengetahui kondisinya hamil sehingga berinisiatif untuk membeli obat lewat online. Pada Minggu (3/3/2024), pelaku melaksanakan aksinya dengan menyewa kos di Kecamatan Gurah yang kemudian DPS mengkonsumsi obat sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan oleh penjual. 

Selanjutnya, pada malam harinya, DPS mengalami kontraksi hingga keguguran di rumahnya.

“Setelah itu janin dibawa pelaku FDP pada Senin (4/3/2/2024) sore dan dikuburkan setelah maghrib di dekat rumahnya,” ucap Kapolres Kediri.

Sementara Kasat Reskrim AKP Fauzi Pratama menyampaikan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan menganalisa lokasi kejadian tempat kuburnya janin. Saat itu, petugas mencurigai bahwa yang mengubur janin kemungkinan warga setempat. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan FDP di tempat kerjanya dan DPS di rumahnya pada Selasa (5/3/2024).

“Kita interogasi yang bersangkutan hingga mengakui perbuatannya melakukan aborsi terhadap anaknya,” katanya.

Menurut Kasat Reskrim, petugas kemudian melakukan pengembangan kasusnya dengan mencari barang bukti yang digunakan berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Fino nopol AG 5504 VBL, satu cangkul, satu tas, ponsel kedua pelaku. Dari  hasil interogasi, FDP mengaku membuang kemasan obat aborsi di jalan raya Pare- Kota Kediri. 

“Saat ini kasusnya masih terus kita dalami dan kedua tersangka sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap AKP Fauzi Pratama. (AB)

Tinggalkan komentar

Sedang Tren