Kediri, RJTVS.com – Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, ternyata tidak berijin. Pondok ini merupakan tempat nyantri Bintang Balqis Maulana, asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi yang tewas dianiaya oleh teman sesama santri.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur Mohammad As’adul Anam memastikan, pondok yang telah memulai aktivitas sejak 2014 itu belum memiliki ijin operasional. Berada di kawasan Al Ishlahiyyah, pondok tersebut merupakan bagian terpisah.

“Kami sampaikan bahwa, TKP kejadian itu ada di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah, bukan di Al Ishlahiyyah, tetapi korban juga belajar di MTS Sunan Kalijogo di Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah,” kata Anam, Selasa (27/2/2024).

“Keberadaan ponpes tersebut (Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah) belum memiliki ijin pesantren. Santri 74 putri dan 19 putra dan kegiatan ponpes dimulai 2014,” tambahnya.

Anam sangat menyayangkan kejadian ini. Dia turut berbelasungkawa atas meninggalnya santri berusia 14 tahun tersebut.

Kini pihaknya menyerahkan dan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Sebab secara administrasi, Kemenag tidak bisa memberikan hukuman atau sanksi terhadap pesantren pimpinan Fatihunada itu.

“Kita akan menghormati proses hukum, artinya bahwa lembaga tersebut bukan tidak menjadi kewengangan kami tetap kita pantau tapi proses hukum ini menjadi bagian terintegrasi bahwa penyelesaian itu sampai disana,” jelas Anam.

“Kalau (penutupan) pesantren, karena pesantren ini rata-rata adalah tidak ada yang didirikan pemerintah, didirikan kiai dan merupkan cita-cuta kiai. Jadi misal dicabut ijinnya itu kegiatan tetap ada karena sifatnya informal atau non formal,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Kemenag tidak bisa melakukan penutupan terhadap aktivitas pesantren sekalipun ijin operasional telah dicabut. Ini sesuai keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur bahwa belajar ilmu agama merupakan wajib.

Perbedaan berijin dan tidak terletak pada akses bantuan. Mereka yang tidak berijin tidak bisa mengakses bantuan dari pemerintah, termasuk program-program pendidikan lainnya.

“Keputusan Bahtsul Masakl PWNU Jawa Timur kita tidak bisa menutup pesantren kenapa karena tujuan orang belajar mencari ilmu agama itu fardu ain. Oleh karena itu kemudian dijadikan sebagai pertimbangan atau landasan untuk menentukan hukum bahwa pesantren tidak bisa ditutup. Kalau ijin operasional bisa dicabut kalau ada tapi inikan tidak ada,” terangnya.

Sebagai langkah antisipasi, Kemenag Kanwil Jawa Timur telah menjalankan beberapa program.

Di antaranya sosialisasi pesantren ramah santri atau ramah anak bersama RMI PWNU Jawa Timur sejak 2022. Bekerjasama dengan DPRD Jawa Timur, melakukan pelatihan satgas pesantren ramah santri atau anak di 7 wilayah kerja atau 840 pesantren. Dan bekerjasama dengan Unicef terkait penanganan kekerasan fisik dan seksual di Jawa Timur.

Sebelumnya, Polres Kediri Kota telah menetapkan empat tersangka dalam kematian santri ini. Polisi memastikan Bintang Balqis Maulana tewas dianiaya.

Mereka adalah MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) Denpasar dan AK (17) Kota Surabaya teman sesama santri yang juga kakak kelas korban dalam menempuh pendidikan di MTS.

Terkait motif, AKBP Bramastyo Priaji menyebut ada kesalahpahaman antara para tersangka dan korban. Namun, lebih jauh dia akan memperdalam motif tersebut dalam penyidikan ini dan menyampaikannya setelah semua gamblang. (AB)

Tinggalkan komentar

Sedang Tren